"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan
Berita

"Darurat" Makanan dan Obat Berbahaya, RUU POM Mendesak Disahkan

Belum ada payung hukum bagi BPOM menindak obat dan makanan ilegal berbahaya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan
Acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan" di Jakarta, Senin (16/9). Foto: MJR

Peredaran obat dan makanan berbahaya semakin marak dan mudah dijangkau masyarakat saat ini. Namun, masih ditemukan oknum-oknum yang menggunakan bahan baku kualitas rendah, palsu bahkan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. 

 

Pengawasan peredaran obat dan makanan berbahaya tersebut dianggap masih lemah. Regulasi yang ada saat ini dianggap masih belum cukup memberi perlindungan terhadap masyarakat. Tumpang tindih antar kementerian dan lembaga terkait juga masih terjadi sehingga memperlemah pengawasan obat dan makanan berbahaya tersebut.

 

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan mendesak segera disahkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, RUU ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dari obat dan makanan berbahaya.

 

"Kami sedang siapkan Undang Undang-nya. Sehingga kami berharap tidak ada lagi sektoral dalam pengawasan obat dan makanan. Lalu, dengan ada UU ini masyarakat menjadi tahu harus mengadu kemana saat ada masalah," jelas Dede saat dijumpai dalam acara Peningkatan Perlindungan Masyarakat Serta Daya Saing Obat dan Makanan" di Jakarta, Senin (16/9).

 

Lebih lanjut, Dede menerangkan saat ini terdapat berbagai pihak dalam pengawasan obat dan makanan yaitu BPOM, Kemenkes dan Kepolisian RI. Nantinya, RUU POM tersebut akan diatur masing-masing tanggung jawab setiap lembaga tersebut.

 

Dia menambahkan data Kementerian Perdagangan yang menunjukkan kenaikan produksi obat dan makanan sebanding dengan risiko pertambahan produk-produk berbahaya. Sehingga, RUU POM ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pengawasan obat dan makanan bagi masyarakat.

 

Berbagai temuan lapangan juga menandakan RUU POM ini semakin penting untuk segera disahkan. “Ada sebuah laporan masyarakat ke kami, DPR, ada produk obat dengan kandungan babi. Setelah diselidiki, ternyata ada supllier yang iseng. Yang seharusnya membeli dari Spanyol, tapi dicari yang lebih murah, akhirnya diambil dari China. Bahan baku obatnya ada KW sampai 16. Yang KW itulah yang mengandung babi,” ulas Dede.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait