DPR Kukuhkan Batas Usia Perkawinan Minimum 19 Tahun
Utama

DPR Kukuhkan Batas Usia Perkawinan Minimum 19 Tahun

UU Perkawinan hasil revisi ini sebagai upaya membatasi atau mencegah perkawinan anak di bawah umur dan hubungan intim di luar pernikahan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP
Ilustrasi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Foto: SGP

Setelah dibahas secara intensif, akhirnya revisi terbatas dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait aturan batas usia pernikahan resmi disetujui menjadi UU sesuai amanat putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. “Apakah perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini dapat disetujui menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam ruang rapat paripurna DPR, Senin (16/9/2019).

 

Secara serentak seluruh anggota DPR yang hadir memberi persetujuan. Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto dalam laporan akhirnya menegaskan, persoalan kunci yang menjadi objek pembahasan RUU Perkawinan adalah batasan usia perkawinan laki-laki dan perempuan sesuai amanat putusan MK itu.   

 

Namun akhirnya disepakati batasan usia perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun untuk dapat melangsungkan perkawinan secara sah. Seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

 

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.”

 

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib terlebih dahulu mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan terbaru ini. Baca Juga: Revisi Aturan Batas Usia Perkawinan Bakal Dipercepat 

 

Totok mengatakan pengaturan batasan usia perkawinan setelah melakukan pembahasan secara intensif antara Baleg dengan pemerintah. Dalam pembahasan terjadi perdebatan panjang soal batasan usia melangsungkan perkawinan. Setelah dilakukan musyawarah mufakat, akhirnya mayoritas fraksi menyepakati batas usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan minimal berusia 19 tahun.   

 

Dia mencatat dari 10 fraksi terdapat 8 fraksi yang menyetujui batas usia perkawinan perempuan dan laki-laki 19 tahun yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, dan Hanura.

Tags:

Berita Terkait