Kasus Karhutla, Pemerintah Diingatkan Jalankan Putusan MA
Berita

Kasus Karhutla, Pemerintah Diingatkan Jalankan Putusan MA

Untuk kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan yang masih berlangsung seharusnya konsep strict liability ditegakkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Dalam lima tahun terakhir pemerintah terus menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini kebakaran hutan dan lahan melanda sejumlah daerah antara lain di Sumatera dan Kalimantan yang berakibat asap menyelimuti kedua provinsi tersebut. Bahkan, imbasnya asapnya hingga negara tetangga Malaysia dan Singapura.  

 

Ketua Bidang Politik Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid mencatat kebakaran hutan dan lahan yang muncul saat ini sudah menimbulkan korban dan menunjukan situasi darurat karena kualitas udara yang sangat buruk akibat asap. Perempuan yang disapa Alin itu menilai pemerintah tidak serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

 

Buktinya, sampai saat ini pemerintah belum menjalankan putusan MA yang memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan banding atas gugatan citizen law suit (CLS) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan pada 2016. Alih-alih menjalankan putusan bernomor 3555 K/PDT/2018 yang diputus 16 Juli 2019 itu, pemerintah malah mengajukan peninjauan kembali (PK).

 

Menurut Alin, putusan kasasi itu penting karena menghukum pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksana lain dalam rangka mencegah serta mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

 

“Sangat ironi, pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang intinya memberikan perlindungan terhadap warga negara dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” kata Alin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/9/2019). Baca Juga: Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Jalankan Putusan MA

 

Dalam putusan itu, Alin menyebut pemerintah dihukum untuk melakukan peninjauan ulang dan revisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah dan belum terbakar; membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini; penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan; melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran.

 

Di bidang kesehatan, Alin menjelaskan putusan tersebut menghukum pemerintah pusat dan daerah untuk mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap. Kemudian, memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tags:

Berita Terkait