Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir
Utama

Sidang Perdana Merek Sushi Tei Bergulir

Sushi Tei menganggap Kusnadi telah melanggar penggunaan merek demi kepentingan pribadi. Kuasa hukum Kusnadi menolak tuduhan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Perselisihan antara PT Sushi Tei Indonesia (STI) dengan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja terus berlanjut. Setelah saling gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sengketa kedua pihak juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan merek. Sushi Tei PTE LTD (Singapura) dan STI menggugat PT Boga Inti dan Kusnadi karena dianggap melakukan pelanggaran dalam menggunakan merek Sushi Tei.

 

Perlu diketahui, Boga Inti merupakan salah satu grup usaha kuliner yang posisi presiden direktur dan kepemilikan sahamnya juga dipegang Kusnadi. Sengketa ini tercatat dalam PN Jakpus dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sengketa ini telah berlangsung, Senin (16/9).

 

Dalam persidangan tersebut, para penggugat menilai perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian tersebut, Sushi Tei menuntut ganti rugi sebesar total US$ 250 juta atau senilai Rp 3,5 triliun.

 

Kuasa hukum Sushi-Tei Indonesia, James Purba, mengatakan para tergugat tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Bentuk penyesatan informasi publik tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi Tei.

 

(Baca: Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei)

 

Kemudian, James juga menyatakan terdapat produk-produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei. Selain itu, Kusnadi  dalam sejumlah wawancara dengan media juga mengklaim Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Temuan ini merupakan hasil due diligence dilakukan penelusuran yang akhirnya ditemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh Kusnadi maupun Boga Inti, antara lain penggunaan merek Sushi Tei tanpa izin.

 

“Ini menyesatkan karena Restoran Sushi Tei tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari Grup Boga. Para tergugat tidak pernah mendapatkan persetujuan baik dari Sushi-Tei Singapura maupun Sushi-Tei Indonesia untuk menggunakan nama Sushi-Tei dalam situs, brosur maupun kartu nama Grup Boga. Juga tidak pernah ada persetujuan untuk menyampaikan pernyataan ke media bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Grup Boga,” jelas James.

 

Menurut James, perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak ekslusif kliennya atas merek Sushi-Tei dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek). James menyatakan yang menjadi dasar gugatan tersebut mengacu dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Merek.

Tags:

Berita Terkait