Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK
Utama

Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK

ICW menilai DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan dalam mengesahkan RUU KPK ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan berkas RUU KPK yang sah kepada Pimpinan DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).  Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan berkas RUU KPK yang sah kepada Pimpinan DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: RES

Meski menuai penolakan/penundaan dari berbagai kalangan, Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 akhirnya tetap menyetujui/mengesahkan Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (UU KPK).    

 

“Apakah pembahasan tingkat II pengambilan keputusan tentang perubahan kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

 

Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR. Namun, berdasarkan pantauan Hukumonline, jumlah anggota dewan yang hadir hanya sekitar 80 orang, sisanya kursi terlihat kosong.

 

Dalam laporannya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan sepanjang KPK berdiri, kejahatan korupsi terus mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang terus meningkat, kerugian negara negara bertambah, hingga kualitas jenis tindak pidana terus mengalami perkembangan.

 

Namun bagi DPR, kinerja KPK dirasa kurang efektif. Penyebabnya antara lain, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, ada masalah pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana. Padahal, dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK “dibekali” fungsi koordinasi, supervisi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 

“Ini disebabkan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi kewenangan KPK dalam menjalankan fungsinya,” kata dia.

 

Menurut Supratman, pembaharuan hukum ini agar pencegahan pemberantasan korupsi dapat berjalan selaras dan terpadu. Sebab, mayoritas anggota DPR berpandangan penguatan KPK di bidang pencegahan tidak berarti fungsi penindakan ditiadakan. “Justru ini penguatan dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik dan komprehensif,” ujar Supratman.

Tags:

Berita Terkait