Pemerintah Sebut Pengaduan Konstitusional Kaburkan Kewenangan MK
Berita

Pemerintah Sebut Pengaduan Konstitusional Kaburkan Kewenangan MK

Pemerintah mengakui selama ini belum ada sarana hukum untuk memfasilitasi proses penanganan pengaduan konstitusional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah menilai jika pengujian Pasal 10 ayat (1) UU MK joPasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK (pengujian UU) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk kewenangan memeriksa dan memutus pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dapat mengaburkan kewenangan MK.

 

Pandangan itu disampaikan Ardiansyah dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di ruang sidang MK, Senin (16/9/2019). Dia menilai jika permohonan ini ingin meminta menambahkan kewenangan MK justru akan bertentangan dengan konstitusi.

 

“Berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian para Pemohon dengan kewenangan MK, tidak terlihat kerugian yang spesifik dan aktual yang dialaminya,” ujar Ardiansyah selaku wakil Pemerintah. Baca Juga: Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint

 

Ardiansyah mengingatkan kewenangan MK diamanatkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sangat limitatif. Apabila menginginkan adanya penambahan/perluasan kewenangan hanya dapat ditempuh melalui amandemen UUD 1945. “Ini bukan ranah MK untuk memutuskan permohonan a quo dan Pemohon dapat mengajukan legislative review,” saran Ardiansyah di sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi. 

 

Dia mengakui selama ini belum ada sarana hukum untuk memfasilitasi proses penanganan pengaduan konstitusional. Akan tetapi, jika para Pemohon ingin penyelesaian tersebut dilakukan MK, maka harus memasukkan dalam lingkup kewenangan pengujian undang-undang melalui metode judicial review.

 

Sebelumnya, seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa dan mahasiswa hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal yang diuji yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK mengadili pengujian undang-undang (PUU). Keduanya, mempersoalkan frasa “menguji undang-undang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Intinya, mereka meminta agar MK juga diberi kewenangan mengadili constitutional complaint saat mengadili dan memutus pengujian undang-undang. Pemohon beralasan mekanisme pengaduan konstitusional salah satu mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara melalui pengadilan tata negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait