Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH
Berita

Ombudsman Soroti Persiapan Pelaksanaan JPH

Ditemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober nanti.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers Ombudsman terkait persiapan pelaksanaan JPH, Selasa (17/9). Foto: FNH
Jumpa pers Ombudsman terkait persiapan pelaksanaan JPH, Selasa (17/9). Foto: FNH

UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan sertifikasi halal terhadap seluruh produk makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetik yang beredar di Indonesia. Undang-undang ini mengamanatkan terhitung 17 Oktober 2019 semua produk wajib bersertifikat halal.

 

Satu bulan jelang pelaksanaanya, Ombudsman melakukan monitoring sepanjang Agustus hingga September 2019 dengan melakukan pengamatan dan permintaan keterangan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan.

 

Selain itu, Ombudsman juga meminta keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Kesehatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober nanti.

 

Pertama, pembentukan BPJPH di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat dinilai tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kemenag. Namun Ombudsman melihat sistem tersebut hingga saat ini belum berjalan efektif.

 

Kedua, belum adanya aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ketiga, belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakukanya UU JPH.

 

Keempat, Ombudsman menilai belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro, kelima belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha, dan keenam belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah. 

 

"Untuk regional BPJPH, Kemenag memanfaatkan Kanwil. Ini baik, hanya saja kami melihat belum sistematis, strukturnya seperti apa, siapa yang mengerjakan. Juga tentang harga dan tarif belum cukup jelas dan baru akan ditetapkan sebelum 17 Oktober. Jadi monitoring ini supaya JPH tidak menyulitkan masyarakat," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, Selasa (16/9).

Tags:

Berita Terkait