Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum
Berita

Tak Ada Kewajiban Label Halal, Permendag 29/2019 Dinilai Cacat Hukum

Perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus tetap dikedepankan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, menimbulkan polemik di masyarakat. Pasalnya, Permendag itu menghapus keharusan adanya sertifikasi atau label halal seperti yang tertuang dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag No.59 Tahun 2016.

 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan penghapusan tersebut secara diametral melanggar tiga ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga undang-undang itu adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Menurut Tulus, mengacu pada UU JPH semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Di dalam UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.

 

“Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum,” kata Tulus, Selasa (17/9).

 

Oleh karena itu, Tulus menilai bahwa Permendag No. 29/2019 cacat hukum. YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan atau minimal direvisi demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. “Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Didin Hafidhuddin, mengatakan impor produk hewani dari Brazil agar tetap mencantumkan label halal. “Kaum Muslimin itu konsumen terbesar di Indonesia jadi harus mendapatkan perlindungan,” kata Didin Hafidhuddin, seperti dilansir Antara, Rabu (18/9).

 

Didin mengatakan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia harus dikedepankan, sehingga pihaknya setuju jika dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permendag 29/2019 tersebut. Secara substansi, dia mengatakan umat Islam harus mengonsumsi makanan halal. Persoalan produk halal merupakan hal yang sangat vital bagi umat Islam karena terkait dengan ajaran agama.

Tags:

Berita Terkait