Apakah Kebiri Kimia adalah Solusi?
Kolom

Apakah Kebiri Kimia adalah Solusi?

​​​​​​​Persoalan kebiri kimia ini menjadi momentum yang tepat untuk menyadarkan kita bahwa politik kriminal atau kebijakan penanggulangan kejahatan harus disusun secara rasional, bukan emosional.

Bacaan 2 Menit
Nefa Claudia Meliala
Nefa Claudia Meliala

Pasca vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus Muhammad Aris bin Syukur, beberapa pekan ini polemik terkait kebiri kimia kembali mengemuka dan menjadi diskusi hangat di ruang-ruang publik. Kamis, 18 Juli 2019, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan Aris dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tertanggal 2 Mei 2019 yang menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17/2016).

 

Terdakwa dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam kasus ini Aris dianggap terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan ini dilakukan terhadap 9 orang anak dalam rentang waktu 2 tahun (2016-2018) meskipun dalam berbagai diskusi terbukti tidaknya ada 9 orang korban dalam peristiwa inipun masih terus menjadi perdebatan.

 

Apabila ditelusuri, ternyata putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa dengan tuntutan 17 tahun penjara. Tuntutan jaksa didasarkan pada ketentuan Pasal 81 ayat 5 UU 17/2016 yang menyatakan ancaman pidana untuk perbuatan Terdakwa dalam kasus ini dapat diperberat karena korban lebih dari 1 orang.

 

Hal menarik dalam kasus ini adalah jaksa tidak menuntut untuk dilakukannya kebiri kima terhadap Terdakwa, namun hakim Pengadilan Negeri menambahkan penjatuhan kebiri kimia tersebut dalam putusannya yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi. Argumentasi yang dibangun dalam penjatuhan tindakan kebiri ini adalah ketentuan pasal 81 ayat 7 UU 17/2016 yang menyebutkan pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia.

 

Pro kontra kemudian kembali bermunculan menyikapi putusan ini. Sebagian kalangan berpendapat putusan ini layak diapresiasi terlepas dari Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kima yang hingga saat ini belum rampung. Namun demikian tidak bisa dipungkiri kontroversi soal kebiri kimia yang muncul sejak awal lahirnya undang-undang ini kembali ramai diperbincangkan kendati aturan terkait kebiri kimia ini sesungguhnya sudah menjadi hukum positif.

 

Apakah hukuman yang berat akan memberikan efek jera?

Sama halnya dengan ide penjatuhan pidana mati untuk menurunkan angka berbagai kejahatan yang dikualifikasi sebagai extra ordinary/serious crimes seperti korupsi, terorisme atau perdagangan narkotika misalnya, kebiri kimia juga digadang-gadang mampu menurunkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.

 

Cara berpikir ini kurang lebih hendak mengatakan bahwa apabila target yang ingin dicapai adalah turunnya angka kejahatan secara signifikan, solusinya adalah penjatuhan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sehingga pelaku jera dan tidak mengulangi kejahatannya di kemudian hari dan mereka yang potensial menjadi pelaku kejahatan juga akan berupaya menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan karena takut dihukum berat. Pertanyaannya adalah apakah hipotesa itu terbukti karena hingga saat ini belum ada data empiris yang dapat membuktikan adanya korelasi positif antara hukuman yang berat dan efek jera.

Tags:

Berita Terkait