Tawaran Rumusan Kebijakan Sektor Digital dengan Pendekatan Berbasis HAM
Berita

Tawaran Rumusan Kebijakan Sektor Digital dengan Pendekatan Berbasis HAM

Konsep literasi digital berkaitan erat dengan kemampuan berpikir kritis saat menerima informasi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi tentang rencana kebijakan literasi HAM. Foto: DANI
Suasana diskusi tentang rencana kebijakan literasi HAM. Foto: DANI

Pemeritah tengah menyusun peta jalan kebijakan di sektor digital. Hal ini berangkat dari kebutuhan agar Indonesia dapat memainkan peran penting seiring berkembang pesatnya era ekonomi digital. Dalam pidato kenegaraannya Agustus lalu, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung tentang kebutuhan regulasi terkait perkembangan pemanfatan teknologi sebagai respons untuk menyambut era revolusi industri 4.0.

Kebijakan digital sendiri oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) diartikan sebagai keseluruhan kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan dan promosi peluang yang ditawarkan oleh digitalisasi, termasuk regulasi teknologi informasi dan komunikasi digital, keamanan jaringan, kebijakan perlindungan data, serta yang terkait dengan akses dan infrastruktur digital.

ELSAM telah memberi masukan kepada pemerintah terkait rencana pengaturan kebijakan di sektor digital ini dengan menggunakan pendekatan yang berbasis Hak Asasi Manusia. Menurut Deputi Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar, pendekatan berbasis HAM di perlukan karena adanya kebutuhan untuk mengartikulasikan secara lebih jelas kerangka kerja etis, standar normatif, dan model tata kelola sektor digital dengan berbasis nilai.

Selain itu, pendekatan ini juga dipandang dapat membantu organisasi dalam pengembangan dan penggunaan alat-alat yang kuat di masyarakat, dan untuk memungkinkan pendekatan yang menekankan pada manusia-sentris. “Kerangka kerja HAM Internasional memberikan dasar substantif untuk mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujar Wahyudi dalam sebuah diskusi, Rabu (18/9), di Jakarta.

(Baca juga: 9 Agenda HAM Penting Usai Pemilu).

Diakui oleh Wahyudi, sebelum kesadaran berbasis HAM ini muncul, di level global terus terjadi evolusi pengaturan kebijakan sektor digital. Pendekatan awal dalam pengaturan penggunaan teknologi informasi di level global dimulai sejak munculnya pendekatan cyber libertarian. Dalam pendekatan ini, kedaulatan tertinggi berada pada syber itu sendiri. tidak diperkenankan ada campur tangan negara untuk mengatur penggunaan teknologi.

Setelah itu muncul pendekatan cyber paternalism yang mengusung gagasan kedaulatan siber dengan menggunakan pendekatan kepentingan negara. Dengan kata lain, dalam pendekatan ini kedaulatan syber berada dalam koridor state centric. Kemudian berlanjut pada pendekatan ketiga yaitu pendekatan yang menggunakan model tata kelola yang melibatkan multi stakeholder.

Wahyudi berpendapat ada sejumlah problem HAM dalam penerapan kebijakan digital hari-hari ini. Hal itu memiliki latar belakang dari sejumlah persoalan seperti keterlambatan pemerintah dalam merespon perkembangan teknologi. Selain itu, dalam pembuatan kebijakan, ada kecenderungan membuat kebijakan secara sporadis dan sektoral sehingga dampak berikutnya yang terjadi adalah tumpang tindih kebijakan.

Tags:

Berita Terkait