39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir
Berita

39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal Diblokir

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: bappebti.go.id
Foto: bappebti.go.id

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sampai September 2019, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sepanjang tahun 2018, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 161 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

 

“Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

 

Menurut Tjahya, pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

 

Tjahya mengatakan, pemblokiran terhadap domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal rutin dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia jasa situs internet, dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia. Bappebti juga secara terus-menerus memantau secara langsung aktivitas domain ilegal tersebut.

 

Selain itu, Tjahya menyampaikan Bappebti sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada SWI yang turut mengumumkan daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. "Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka ilegal,” katanya.

 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah," jelas Syist.

Tags:

Berita Terkait