Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya
Berita

Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya

Lantaran belum membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: SGP
Ilustrasi foto: SGP

Lion Air dimohonkan masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua orang mantan pilotnya, yakni Amsal Salomo dan Erlang Erlangga. Permohonan dengan Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst itu, diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Senin, 9 September 2019.

 

Alasan permohonannya, lantaran PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) belum membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kedua Pemohon berupa Pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018.

 

Pengacara Pemohon, Yuda Sudawan dari Firma Hukum Rio T Simanjuntak & Partners menjelaskan total tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebesar Rp780 Juta.

 

Baik Amsal maupun Erlang, katanya, telah terikat sebagai pilot penerbangan Lion Air dengan Perjanjian Kerja PKWTT (pekerja tetap). Pasca di PHK bersama 16 mantan pilot Lion Air lainnya, para mantan pilot mengajukan gugatan sengketa PHI dengan Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst.

 

Perkara tersebut berlanjut hingga jatuhnya putusan kasasi yang dimenangkan oleh 18 pilot tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Lion Air dihukum membayar kompensasi PHK sejumlah Rp6,4 miliar termasuk di dalamnya kompensasi PHK Amsal (pemohon I) dan Erlang (pemohon II) PKPU.

 

Pihaknya juga disebut telah melanjutkan proses penuntutan pembayaran tagihan melalui eksekusi aanmaning untuk melaksanakan putusan itu. Sayangnya, terhadap aanmaning itu belum ada tindakan tegas dari pihak Lion Air.

 

Sejak dibacakannya putusan kasasi pada 20 April 2018 lalu hingga kini, pihak Lion Air belum kunjung membayarkan tagihan kliennya sebagaimana telah diperintahkan pada Amar Putusan Kasasi.

Tags:

Berita Terkait