Revisi UU KPK Tak Signifikan Cegah Korupsi
Berita

Revisi UU KPK Tak Signifikan Cegah Korupsi

Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 juga menghambat sinergitas KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ungkapan kekhawatiran terhadap nasib KPK pasca perubahan UU KPK. Foto: AJI
Ungkapan kekhawatiran terhadap nasib KPK pasca perubahan UU KPK. Foto: AJI

Jika diteliti lebih cermat, sebenarnya banyak perubahan yang dilakukan DPR dan Pemerintah dalam revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilakukan bukan hanya merevisi alias mengubah rumusan, tetapi juga menghilangkan pasal tertentu. Revisi ini acapkali disebut untuk memperkuat tugas pencegahan KPK.

Pasal 14 UU KPK dapat dijadikan contoh. Pasal ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas monitor (diatur Pasal 6 huruf e), Komisi Pemberantasan Korupsi punya beberapa kewenangan. Pertama, melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah. Kedua, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi. Ketiga, melaporkan kepada Presiden dan DPR, serta BPK jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

Materi muatan Pasal 14 UU KPK ini dipindahkan ke Pasal 9 UU baru. Pasal ini pada hakikatnya sangat mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam perubahan kedua UU KPK justru tidak hal signifikan yang membuat adanya penguatan terhadap pencegahan korupsi. "Kalau RUU perubahan kedua UU KPK kita baca, kami tidak melihat adanya pasal-pasal yang lebih menguatkan pencegahan korupsi. Karena kalau melihat kendala pencegahan korupsi selama ini adalah masih resisten dan tidak dilaksanakannya rekomendasi KPK, misal, EKTP dan Haji," kata Febri kepada hukumonline, Jumat (20/9).

(Baca juga: Syarat Penyidik KPK Diubah, Menyasar Penyidik Tertentu?).

Selain itu kata Febri, jika pencegahan diperkuat mestinya ada upaya serius untuk merevitalisasi independensi pengawas internal (APIP) serta perbaikan di sektor politik, seperti pendanaan politik, rekruitmen dan paket lain dalam Sistem Integritas Parpol yang pernah diusung KPK. 

Pasal 19 ayat (2) mengatur tentang kedudukan KPK di daerah. Pasal ini, berdasarkan salinan RUU yang diperoleh hukumonline, tampaknya dihapuskan. "Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi," begitu bunyi pasal yang dihapus tersebut. 

KPK memang selama ini tidak mempunyai perwakilan di daerah secara resmi, tetapi, tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) korupsi tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Dikutip dari laman www.kpk.go.id, KPK kini memiliki Unit Koordinasi Wilayah (korwil) yang berbasis regional. 

Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, KPK membagi menjadi sembilan unit korwil yang masing-masing dipimpin Kepala Koordinasi Wilayah (Kakorwil). Pelaksanaan Korwil baru dimulai sejak 2019. Dalam unit Korwil ini terdiri dari dua satuan tugas yaitu Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.

Tags:

Berita Terkait