Paspor Hilang atau Rusak? Begini Aturan Terbarunya
Berita

Paspor Hilang atau Rusak? Begini Aturan Terbarunya

Pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen negara yang sudah dimiliki.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Poster besar perang melawan pungli terpasang di depan loket layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11).
Poster besar perang melawan pungli terpasang di depan loket layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11).

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pengurusan paspor yang hilang dan rusak. Aturan terbaru ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif ini mulai berlaku pada 3 Mei lalu, atau 15 hari sejak PP 28/2019 resmi diundangkan pada 18 April 2019. Adapun untuk paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk paspor yang hilang dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan bahwa naiknya tarif pengurusan paspor hilang dan rusak untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dokumen negara yang sudah dimiliki. Jika dokumen mengalami kerusakan atau hilang yang diakibatkan oleh kelalaian dari pemegang dokumen maka akan ada akibat hukumnya.

“Semangatnya bukan menaikkan tarif, akan tetapi membuat masyarakat sadar akan pentingnya menjaga dengan baik dan benar dokumen negara yang dimiliki,” katanya kepada hukumonline, Sabtu (21/9).

Namun, Sam menegaskan bahwa dokumen hilang dan sudah diurus kembali, tak dapat langsung diterima oleh pemilik dokumen. Pasalnya, terdapat serangkaian proses yang harus dilalui sebelum paspor baru diterima.

Proses yang dimaksud adalah adanya pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang menyatakan “Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.”

(Baca: Cerita Yasonna Laoly yang Pernah Menghadapi Calo Saat Urus Paspor)

Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait