Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech
Berita

Perlindungan Data Konsumen Harus Jadi Prioritas Industri Fintech

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Perkembangan industri financial technology (fintech) semakin menarik perhatian saat ini. Tidak hanya segi bisnis, aspek hukum industri ini juga menjadi sorotan para pemangku kepentingan. Persoalan perlindungan konsumen merupakan salah satu bagian yang sangat berkaitan dengan fintech khususnya sejak industri ini mulai berkembang di Indonesia dalam lima tahun terkahir.

 

Penyalahgunaan data pribadi, penagihan bermasalah hingga bunga tinggi merupakan berbagai contoh persoalan yang menjadi keluhan masyarakat selaku konsumen terhadap industri ini. Memang persoalan tersebut juga disebabkan praktik fintech ilegal yang terus bermunculan meski pemblokiran telah dilakukan pemerintah.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan pentingnya bagi perusahaan fintech mengutamakan perlindungan konsumen. Menurutnya, transaksi fintech yang dilakukan tanpa tatap muka meningkatkan risiko pelanggaran-pelanggaran tersebut khususnya sehungan data pribadi konsumen.

 

Dia menjelaskan dalam sektor jasa keuangan, pengaturan data pribadi konsumen fintech masih belum terlalu ketat dibandingkan industri lainnya seperti perbankan, asuransi dan pasar modal. Sehingga, dia menilai perlu ada aturan setingkat Undang Undang sebagai landasan hukum perlindungan data pribadi masyarakat.

 

"Perlindungan konsumen ini sangat penting khususnya perlindungan data pribadi. Kalau ada Undang Undang soal perlindungan data maka itu bisa melindungi masyarakat," jelas Wimboh dalam "Indonesia Fintech Summit and Expo 2019", Senin (23/9) di Jakarta.

 

Atas kondisi tersebut, dia melanjutkan data nasabah fintech berisiko disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.  Terlebih lagi, proses pembuktian di pengadilan juga masih sulit terhadap gugatan pelanggaran data pribadi.

 

Salah satu upaya mengisi kekosongan payung hukum tersebut, Wimboh menjelaskan pihaknya telah mengamanatkan kepada asosiasi fintech sebagai wakil pelaku usaha untuk membuat kode perilaku sehubungan perlindungan konsumen. Dalam kode perilaku tersebut diatur mengenai tanggung jawab perusahaan fintech dalam menjaga dan melindungi kerahasiaan data nasabah. Di sisi lain, Wimboh juga meminta agar masyarakat lebih sadar dalam menyebarluaskan data pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait