Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Berita

Ini yang Diatur dalam Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Ada tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi lahan persawahan. Foto: Dok HOL/SGP
Ilustrasi lahan persawahan. Foto: Dok HOL/SGP

Pada 6 September 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Senin (23/9), Perpres ini bertujuan untuk: a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional; b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat; c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. “Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini.

 

Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas:  Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota: a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Menteri Pertanian; c. Menteri Dalam Negeri; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan g. Kepala Badan Informasi Geospasial.

 

Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri atas: Ketua: Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris: Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan seterusnya.

 

“Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadudan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

 

(Baca: Implementasi Inpres Moratorium Sawit Dipertanyakan)

 

Lahan Sawah Yang Dilindungi Ditegaskan dalam Perpres ini, penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: a. verifikasi Lahan Sawah; b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi. Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait