Usulan Ombudsman Sikapi Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir
Utama

Usulan Ombudsman Sikapi Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir

Pemerintah tetap wajib mengumumkan hasil penyelidikan TPF kepada masyarakat sebagaimana mandat Keppres No.111 Tahun 2006.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suciwati istri pejuang HAM, Munir Said Thalib bersama aktifis KontraS saat sidang putusan sengketa informasi publik kasus meninggalnya Munir di Komisi Informasi Pusat Jakarta.
Suciwati istri pejuang HAM, Munir Said Thalib bersama aktifis KontraS saat sidang putusan sengketa informasi publik kasus meninggalnya Munir di Komisi Informasi Pusat Jakarta.

Ternyata tidak mudah menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Seperti dilansir laman setkab.go.id, Asisten Deputi bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan menegaskan pihaknya tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

 

Hal itu yang menjadi alasan pemerintah yang sampai saat ini belum mengumumkan hasil laporan akhir TPF kasus meninggalnya Munir. Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut, tapi sampai sekarang belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya.

 

Koordinator KontraS, Yati Andriyani menilai dokumen laporan akhir TPF sangat penting untuk membuka tabir gelap kasus pembunuhan Munir. Dokumen itu mengungkapkan banyak nama yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam dokumen itu Pollycarpus Budihari Priyanto, dan terbukti PN Jakarta Pusat menghukumnya dengan vonis 14 tahun penjara.

 

Dia menjelaskan koalisi organisasi masyarakat sipil telah mengajukan sengketa informasi terkait dokumen hasil penyelidikan TPF kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Hasilnya, KIP menyatakan laporan hasil akhir TPF merupakan dokumen publik dan harus diumumkan kepada masyarakat.

 

Tapi pemerintah mengajukan banding dan putusan PTUN Jakarta menyatakan dokumen laporan akhir TPF itu tidak dikuasai pemerintah, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengumumkannya kepada publik. Kasasi yang diajukan koalisi terhadap putusan itu kandas, MA memperkuat putusan PTUN Jakarta tersebut.  

 

Yati mengatakan koalisi siap mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan ini, tapi sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi resmi dari pengadilan. “Dokumen TPF ini menurut kami tidak hilang, tapi ‘dihilangkan’. Presiden Jokowi harus segera mengumumkan hasil laporan akhir TPF kepada masyarakat,” pintanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Senin (23/9/2019). Baca Juga: 4 Langkah Hukum Ini Bisa Ditempuh untuk Mengungkap Kasus Munir

 

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menilai dari aspek pelayanan publik, penyelesaian kasus pembunuhan Munir ini tidak tuntas dan mandeg. Pembunuhan Munir ini bukan kasus pembunuhan biasa, tapi sudah menjadi masalah publik. Pemerintah seolah punya komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menerbitkan Keppres No.111 Tahun 2006, tapi pemerintah tidak pernah membuka apa hasil kerja TPF ini.

Tags:

Berita Terkait