Presiden Minta DPR Tunda Sejumlah RUU Ini
Berita

Presiden Minta DPR Tunda Sejumlah RUU Ini

Yakni RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan untuk mendapatkan masukan masyarakat agar substansinya menjadi lebih baik.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) usai menggelar pertemuan dengan pimpinan, ketua fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR RI. RUU yang dimaksud yakni RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

 

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapat masukan-masukan mendapat substansi-substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/9/2019) sore seperti dikutip Antara.

 

Presiden menjelaskan masyarakat dapat memberikan masukan terkait sejumlah RUU tersebut yang sedang dibahas oleh DPR RI. "Itu tadi saya sampaikan, itu masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR." 

 

Dia berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024. Namun, Presiden menjelaskan dirinya belum berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait Perubahan UU KPK.

 

Menurut Jokowi, mengenai RUU KUHP, DPR masih memiliki kesempatan rapat paripurna hingga tanggal 30 September 2019. "Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," kata Jokowi lagi.

 

Seperti diberitakan sejumlah media, sepanjang hari ini, aksi demonstrasi digelar ribuan mahasiswa di berbagai daerah. Salah satunya, aksi #Gejayanmemanggil di Yogyakarta. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan yang diantaranya menolak atau mempertanyakan sejumlah RUU yang dianggap kontroversial, seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR.

 

Sebelumnya, Presiden telah menerima sejumlah pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi di Istana Merdeka membahas RKUHP. Dalam pertemuan itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP dalam proses yang panjang. Dia menjelaskan mekanisme hukum dapat memperbaiki KUHP jika ditemukan kelemahan di dalamnya bisa menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags:

Berita Terkait