Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini
Utama

Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini

Yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Karena sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, pengesahan RUU menjadi UU harus persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Teriakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di sejumlah daerah akhirnya mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019). Pasalnya, materi muatan dalam empat RUU tersebut dinilai masih bermasalah dan menuai polemik di masyarakat.

 

Keempat RUU itu adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Pertanahan, dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Lalu, keempat RUU itu bakal disempurnakan dan dibahas kembali oleh DPR dan pemerintahan periode 2019-2024.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan empat RUU tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin. Jokowi memang meminta DPR menunda pengesahan empat RUU itu akibat desakan masyarakat, sehingga DPR tak dapat berbuat banyak.

 

Sebab, bagaimanapun pengesahan sebuah RUU menjadi UU harus mendapat persetujuan dari pemerintah seperti diatur konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.” Menurutnya,tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

 

Dia mengaku DPR mau tak mau mengikuti keinginan Presiden untuk menunda pengesahan empat RUU tersebut. Meski sebelumnya, DPR sempat ngotot bakal mengesahkan RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Menindaklanjuti pertemuan dengan Presiden di Istana Senin (23/9) kemarin, kemudian DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).

 

Dalam rapat Bamus tersebut, akhirnya disepakati menunda pengesahan terhadap empat RUU tersebut dengan memberi waktu yang cukup bagi DPR dan pemerintah mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif terhadap materi muatan RUU, khususnya RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. “Agar masyarakat dapat lebih (mudah) memahaminya,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/9/2019).

 

Terkait status RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan tingkat pertama atau belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Khusus penundaan RKUHP telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara di DPR. Keputusan penundaan pengesahan, kata Bambang, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal demi pasal yang termuat dalam RKUHP, khususnya pasal-pasal yang menjadi perhatian masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait