Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU Pembentukan Peraturan
Berita

Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Mulai mekanisme carry over, pemantauan dan peninjauan UU, hingga koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak rampung pembahasannya pada masa periode keanggotaan DPR saat ini dapat dilanjutkan pembahasannya pada keanggotaan DPR periode berikutnya (carry over). Pengaturan itu satu dari beberapa pengaturan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru disahkan DPR melalui rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/9/2019).

 

Dalam laporan akhirnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto mengatakan semangat pemerintah dan DPR membahas perubahan UU Pembentukan Peraturan ini didasari adanya kebutuhan yang sama agar kinerja bidang legislasi kedua lembaga dapat meningkat serta menghemat anggaran dan waktu. Sebab, selama ini tidak adanya aturan keberlanjutan pembahasan RUU yang tidak selesai dalam periode pemerintahan.  

 

“Dengan disetujui RUU No. 12 Tahun 2011 menjadi UU, diharapkan RUU yang belum rampung pembahasannya di tingkat satu dapat dilanjutkan periode DPR berikutnya setelah adanya aturan sistem carry over dalam UU yang baru tersebut,” ujar Totok Daryanto dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (24/9/2019). Baca Juga: Selangkah Lagi, Revisi UU Pembentukan Peraturan Bakal Disahkan

 

Totok menerangkan pembahasan revisi UU 12/2011 dilakukan secara intensif di tingkat Panitia Kerja (Panja), hingga dilanjutkan dalam rapat kerja dengan pemerintah. Selama pembahasan RUU tersebut nyaris tanpa ada perdebatan berarti karena ada kebutuhan yang sama dalam merevisi UU tersebut. Alhasil, saat pengambilan keputusan tingkat pertama, Rabu (18/9) lalu, 10 fraksi parpol dalam pandangan mininya di Baleg memberi persetujuan tanpa catatan untuk membawa RUU ini dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

 

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam revisi UU 12/2011 ini. Pertama, sistem carry over. Dia menerangkan meski ada sistem carry over, keberlanjutan pembahasan RUU yang tidak rampung/selesai di DPR periode sebelumnya ddidasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak (DPR dan pemerintah, dan atau DPD).  

 

Kedua, ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap UU. Pengaturan tentang pengaturan dan peninjauan terhadap berlakunya UU di tengah masyarakat diatur dalam  Pasal 95A dan 95B. Pemantauan dan peninjauan terhadap UU dilakukan oleh DPR, pemerintah, dan DPD terkait dengan prioritas jangka menengah dan tahunan.

 

Ketiga, terkait pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah (Badan/Lembaga Legislasi Nasional). “Tugas itu dikoordinasikan oleh menteri yang bertugas di bidang pembentukan peraturan perundangan-undangan (Menkumham). Hal itu diatur Pasal 99A,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait