Kasus Suap Kuota Impor Kembali Menjerat Direksi Perusahaan
Berita

Kasus Suap Kuota Impor Kembali Menjerat Direksi Perusahaan

Uang suap berkaitan dengan kuota impor ikan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: AJI
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka. Foto: AJI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap sebesar Sin$30 ribu berkaitan dengan kuota impor ikan sebesar 250 ton dari Mujib Mustofa (MMU) selaku Direktur PT Navy Arsa Sejahteta (NAS). Mujib pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penetapan Risyanto sebagai tersangka menambah daftar pimpinan perusahaan, termasuk perusahaan milik negara, yang tersangkut kasus suap kuota impor. Sebelumnya, KPK juga menangani suap kuota impor gula, bawang putih, dan kuota impor daging.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan konstruksi perkara ini bermula pada Mei 2019. Saat itu KPK menengarai ada pertemuan antara Mujib dan Risyanto. Saat itu disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kementerian Perdagangan.

Meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS. Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor PT NAS, ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. "Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Saut di kantornya, Selasa (24/9).

(Baca juga: Suap Impor Bawang Putih Menyasar Pejabat Dua Kementerian).

Pada 16 September 2019 Mujib kembali bertemu dengan Risyanti di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Karena dianggap berhasil mendatangkan ikan, Risyanto menanyakan apakah Mujib sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk bulan Oktober 2019, yang kemudian disanggupi Mujib.

"Pada pertemuan tersebut RSU juga menyampaikan permintaan uang sebesar AS$ 30ribu kepada MMU untuk keperluan pribadinya. RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL (Adhi Susilo). ASL akan menunggu di lounge Hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," jelasnya.

Kemudian, pada 19 September 2019 Risyanto dan Mujib bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan dan menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada RSU. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor disepakati sebesar Rp1300.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait