​​​​​​​Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Oleh: Feri Wirsamulia*)
Kolom

​​​​​​​Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Oleh: Feri Wirsamulia*)

​​​​​​​Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Penegakan Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Negara Hukum Pancasila Oleh: Feri Wirsamulia*)
Hukumonline

Perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama. Setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengizinkan napi eks koruptor untuk menjadi wakil rakyat, baru-baru ini masyarakat kembali terusik rasa keadilannya dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali seorang perempuan bernama Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual dari atasannya. Nuril, korban yang mencari keadilan di negeri ini, justru harus menjadi pesakitan dan dihukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum atas pengaduan atasan yang justru menjadi pelaku pelecehan terhadapnya.

 

Dalam beberapa kasus di atas terlihat bahwa keputusan hakim yang memberikan kepastian terhadap penegakan hukum, ternyata tidak sejalan sekaligus menghadirkan rasa keadilan pada masyarakat. Pada putusan tersebut, para penegak hukum terutama hakim, terkesan lebih mengutamakan hanya pada penegakan hukum berdasarkan hukum positif yang berlaku (legalistic-positivistic) dibandingkan dengan penegakan keadilan dalam memutus perselisihan.

 

Rasa keadilan hakim bisa jadi berbeda dengan rasa keadilan pencari keadilan atau pihak yang berperkara. Oleh karena itu salah satu tugas pokok hakim sebagai pemutus perkara, harus dapat menggali nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat (rasa keadilan kolektif) untuk kemudian berani menjadikannya sebagai acuan utama di dalam memutuskan suatu perkara. Menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagi setiap hakim yang memeriksa perkara.

 

Tulisan ini akan mendiskusikan mengenai penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam politik hukum Indonesia, tentunya dengan mengacu pada nilai-nilai negara hukum (rechtsstaat) berdasarkan Pancasila sebagai sebuah cita-cita bangsa. Dari pembahasan ini diharapkan dapat diperoleh jawaban bagaimana penegakan hukum seharusnya dilakukan agar hukum tersebut dapat memberikan selain kepastian hukum namun juga rasa keadilan. Pembahasan tidak hanya mendiskusikan bagaimana hukum harus ditegakkan namun juga bagaimana seharusnya penyelenggara negara dalam membangun hukum itu sendiri sebagai sebuah hasil dari kebijakan politik.

 

Politik Hukum Indonesia Sejak Masa Reformasi

Dalam bahasa Belanda ‘politik hukum’ diartikan sebagai rechtpolitiek di mana para ahli memiliki pengertian yang berbeda-beda soal ini. Professor Deddy Ismatullah dan Dr. Enung Nurjanah, mereka adalah guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung, dalam bukunya Politik Hukum Kajian Hukum Tata Negara, juga merujuk kepada perbedaan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian politik hukum ini.

 

Dalam bukunya tersebut Deddy Ismatullah memberikan rumusan bahwa ia (politik hukum) merupakan aktivitas yang menentukan pola atau cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum dan memperbaharui hukum untuk mencapai tujuan negara. Prof. Abdul Manan, seorang hakim agung dan guru besar di USU Medan, dalam bukunya juga menguraikan perbedaan pendapat para ahli mengenai rumusan politik hukum. Di antaranya adalah Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa Politik Hukum adalah kebijakan penyelenggaraan negara yang berkaitan dengan pembentukan, penerapan dan penegakan hukum itu sendiri.

 

Sementara itu Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa politik hukum adalah legal policy atau garis kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara. Hampir serupa dengan Deddy Ismatullah, dengan merangkum pendapat-pendapat tersebut, Abdul Manan sendiri berpendapat bahwa pengertian politik hukum itu merupakan aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi kerjanya hukum dan memperbaiki hukum untuk tujuan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait