Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers
Berita

Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers

Pembentukan Undang-Undang perlu berpegang teguh pada asas keterbukaan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Jurnalis menyodorkan mik dan alat perekam ketika mewawancarai narasumber. Gambar ini adalah ketika wartawan mewawancarai Ketua KPK dan Kapolri di gedung KPK. Foto: RES
Jurnalis menyodorkan mik dan alat perekam ketika mewawancarai narasumber. Gambar ini adalah ketika wartawan mewawancarai Ketua KPK dan Kapolri di gedung KPK. Foto: RES

Presiden sudah mengumumkan ‘penundaan’ pengesahan RUU KUHP, tetapi demonstran di depan gedung DPR dan beberapa daerah masih menyuarakan kritik terhadap RUU yang sudah puluhan tahun digodok itu. Kritik itu datang dari beberapa kalangan atau komunitas karena menganggap isi RUU KUHP berpotensi mengancam mereka sebagai pelaku kriminal. Mulai dari komunitas perempuan, gelandangan, advokat, hingga kalangan jurnalis.

Pada Selasa (24/9), sejumlah perwakilan organisasi jurnalis telah menyampaikan masukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sebelumnya, Dewan Pers dan organisasi jurnalis mengeluarkan pernyataan sikap atas materi muatan RUU KUHP. Kalangan pers menganggap ada beberapa pasal yang perlu ditinjau ulang.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 18 September lalu mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers telah mempelajari RUU KUHP dan menilai ada pasal-pasal yang dapat mengganggu kemerdekaan pers. “Berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers”.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers juga mengeluarkan pernyataan senada. Keduanya meminta agar DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal yang nyata-nyata mengancam jurnalis ketika menjalankan tugas profesionalnya. Pembentukan undang-undang juga melakukan kajian ulang. Dewan Pers berharap DPR dan Pemerintah memenuhi asas keterbukaan dalam pembentukan dan pembahasan RUU KUHP. Sebab, keterbukaan pembahasan itu merupakan amanat dari Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu, pasal-pasal mana saja yang mendapat catatan merah dari kalangan jurnalistik? Berikut daftarnya.

  1. Pasal 217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden/wapres).

Keempat pasal ini termasuk yang dikritik jurnalis dalam RUU KUHP, yakni pasal-pasal yang mengatur penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden. Pers dapat terkena pasal penyerangan kehormatan atau harkat presiden/wakil presiden; atau menyiarkan penyerangan kehormatan presiden/wakil presiden. Pasal 2018 ayat (1) RUU menyebutkan  setiap orang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres di muka umum dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 219 RUU lebih mengancam lagi para pekerja jurnalistik karena ada larangan menyirakan atau memperdengarkan rekaman atau mempertunjukkan gambar peristiwa penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres tersebut. Memang, ada pengecualian dalam kalimat yang multitafsir: “tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”. Apa yang dimaksud dan apa batasan kepentingan umum?

Bagian Penjelasan pasal ini dalam RUU menjelaskan perbuatan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden/wapres di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait