Tantangan Berat Menanti Kandidat Menkumham
Utama

Tantangan Berat Menanti Kandidat Menkumham

Antara lain pembenahan regulasi, pengelolaan lapas, over kapasitas lapas, pembaharuan hukum pidana. Kandidat Menkumham diharapkan mampu memahami persoalan isu hukum dan HAM dengan baik, independen, dan profesional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

KPU telah menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Agenda selanjutnya pasangan terpilih membentuk jajaran kabinet yang akan membantu program kerja mereka dalam waktu 5 tahun ke depan. Tak mudah bagi Jokowi-Ma’ruf mencari sosok yang tepat untuk mengisi setiap pos kementerian. Apalagi partai politik pendukung mereka diduga kuat sudah menyodorkan sejumlah nama.

 

Tak lama setelah ditetapkan sebagai calon Presiden terpilih, Jokowi mengaku telah menyusun komposisi kabinetnya. Jokowi menyebut kabinet mendatang 55 persen diisi kalangan profesional dan berlatar belakang partai politik (parpol) 45 persen. Didalamnya, akan ada anggota kabinet yang berusia muda antara 25-35 tahun.

 

Dalam kabinet kerja I (2014-2019) terdapat 34 kementerian. Dari puluhan kementerian itu pos kementerian yang paling banyak berkaitan dengan hukum yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kini, kementerian ini dipimpin politisi PDIP, Yasonna H Laoly yang dilantik pada Oktober 2014. Yassona salah satu menteri yang bertahan sejak awal hingga jelang akhir pemerintahan Jokowi jilid I.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Jokowi yang dikutip media, apakah mantan anggota komisi II DPR periode 2004-2009 itu akan dipilih kembali untuk menjabat sebagai Menkumham untuk pemerintahannya 5 tahun ke depan atau tidak. Namun, beberapa media memberitakan ada kelompok yang mengusulkan nama yang dinilai layak untuk menjabat sebagai Menkumham, seperti Prof M. Mahfud MD dan Prof Edward Omar Sharif Hiarej. Dari kalangan advokat muncul nama Luhut MP Pangaribuan yang patut dipertimbangkan Jokowi.

 

Sekretaris Eksekutif ILR Firmansyah Arifin melihat banyak tokoh hukum yang layak menjadi Menkumham, seperti Mahfud MD dan Luhut Pangaribuan. Dia mengusulkan Menkumham sebaiknya dari kalangan nonparpol, sehingga kebijakan yang diterbitkan nanti relatif obyektif dan independen. Terpenting, kandidat Menkumham harus memenuhi sedikitnya 3 kriteria yakni berpengalaman, memiliki kapasitas menguasai isu hukum terbaru, responsif terhadap perkembangan, dan profesional.

 

Banyak tantangan yang akan dihadapi Menkumham dalam waktu 5 tahun ke depan. Misalnya, membenahi beragam persoalan pengelolaan lapas dan jumlah narapidana yang terus melebihi kapasitas (over kapasitas). Persoalan lain menyangkut tugas Menkumham sebagai leading sector dalam penataan berbagai peraturan. Beberapa regulasi yang patut menjadi perhatian yakni revisi UU KUHP, UU Jabatan Hakim, UU MK, dan KUHAP.

 

“Banyak isu hukum yang sifatnya strategis yang bakal ditangani Menkumham,” kata Firmansyah belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Jaring Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II

Tags:

Berita Terkait