Kala Organisasi Advokat Bisa Menyatu dalam Deklarasi Komitmen Pro Bono
Utama

Kala Organisasi Advokat Bisa Menyatu dalam Deklarasi Komitmen Pro Bono

Siap mendukung inisiatif dan kegiatan pro bono serta bergiat melaksanakannya sebagai tugas profesi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kala Organisasi Advokat Bisa Menyatu dalam Deklarasi Komitmen Pro Bono
Hukumonline

Kompak dan satu suara, para advokat lintas organisasi advokat bersama-sama membacakan deklarasi komitmen menggiatkan pro bono. Deklarasi dipandu oleh perwakilan masing-masing organisasi advokat yang hadir dalam Pro Bono Networking Session, di Jakarta, Kamis (26/9).

Acara jamuan makan malam kemarin yang diisi penampilan musik menjadi latar sesi keakraban para advokat tanpa tersekat wadah organisasi tempat bernaung.  Mengangkat tema ‘Creates Accessible Justice’, acara ini dipenuhi canda tawa di sela obrolan saling berbagi pengalaman melakukan pro bono.

Tercatat sebagai peserta sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, dan Asosiasi Advokat Indonesia. Hadir pula perwakilan dari berbagai corporate law firm terkemuka hingga in house counsel perusahaan. “Jangan bangga dengan perkara bernilai besar yang ditangani, justru kita harus berani bangga dengan perkara pro bono itu,” kata advokat pendiri firma hukum ADAMS&Co., David M.L.Tobing dengan disambut tepuk tangan para hadirin. David berbagi pengalamannya menangani perkara pro bono sejak kantornya baru berdiri 20 tahun lalu.

Kala itu David membantu gugatan kehilangan mobil di lahan parkir gedung. Mobil satu-satunya yang menjadi penunjang kehidupan si pemilik raib tanpa ada tanggung jawab pengelola lahan parkir. Padahal biaya jasa parkir yang dikelola perusahaan besar itu telah dibayar.

Bermodal semangat pro bono, David dan rekannya sesama pendiri ADAMS&Co, mengurus seluruh penanganan perkara hingga ke pengadilan. Gugatan berhasil dimenangkan bahkan menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung. “Kami berdua baru berdiri waktu itu. Pelajarannya, jangan berpikir pro bono baru setelah punya uang atau kantor sudah mapan,” ujar David.

Bagi David, litigasi untuk klien pro bono ibarat harta karun advokat untuk ikut mengembangkan hukum Indonesia. Hal ini karena perkara pro bono biasanya berkutat dengan akses keadilan yang sulit dijangkau kalangan miskin dan rentan.

Ia melihat gugatan sebagai cara agar pengadilan terus melakukan penemuan hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan. Oleh karena itu, kualitas layanan saat menangani klien pro bono juga harus sebaik mungkin. Meskipun ADAMS&Co adalah sebuah corporate law firm, David mengaku terbiasa dengan perkara litigasi lewat klien pro bono yang dibantunya.

Tags:

Berita Terkait