Pungutan Terhadap CPO dan Produk Turunannya Ditunda
Aktual

Pungutan Terhadap CPO dan Produk Turunannya Ditunda

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Pungutan Terhadap CPO dan Produk Turunannya Ditunda
Hukumonline

Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Hal ini telah mempertimbangkan berbagai aspek yang dibahas dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Selasa (24/9).

 

Pada awalnya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019.

 

Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50% dari pungutan penuh atau US$25 per ton. Sedangkan, jika harganya di atas US$619 per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100% atau US$50 per ton.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan dalam Konferensi Pers yang diadakan di kantornya bahwa dalam Rapat Komite Pengarah BPDPKS didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah US$574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak US$4,9 di atas batas US$570.

 

“Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, dia (produsen) akan kena pungutan US$25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019. Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50% tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” papar Menko Darmin seperti dilansir situs Kemenko Perekonomian.

 

Maka itu, Menko Perekonomian telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

 

Tags: