UU Pers Tak Sekadar Teks Tertulis
Berita

UU Pers Tak Sekadar Teks Tertulis

Jurnalis kerap mendapat intimidasi saat melakukan liputan, dan ini bertentangan dengan UU Pers.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan. Foto: RES
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan. Foto: RES

Baharuddin Jusuf Habibie telah berpulang di usia 83 tahun. Presiden ketiga Republik Indonesia itu mewariskan banyak hal kepada generasi sekarang. Dalam bidang legislasi, legasi yang ditinggalkannya banyak, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Habibie adalah presiden yang membuka pintu lebar-lebar untuk kebebasan pers.

Bagi insan media, lahirnya UU Pers sangat berarti dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Wet ini tidak hanya mengakui kinerja jurnalistik yang dilakukan para awak media, tetapi juga menjamin kebebasan media untuk dapat memproduksi hingga menyiarkan berita kepada masyarakat. Pers dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Semangat UU Pers dapat dilihat dari kondiseransnya. Pertama,  kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangs.

(Baca juga: Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers).

Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 2 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1) menambahkan, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 8 UU Pers juga menyebut dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan untuk sangsinya bagi mereka yang menghalangi tugas media juga telah diatur dalam Pasal 18 mulai dari hukuman pidana hingga denda. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dipidana penjara atau denda.

Tags:

Berita Terkait