Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Apakah Polisi Berwenang Memukul Demonstran? Ini Penjelasan Hukumnya

Cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9) lalu. Foto: RES
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (24/9) lalu. Foto: RES

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar personel kepolisian yang melakukan kekerasan dan menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9) diproses hukum.

 

“KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum,” ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani.

 

Yati menuturkan cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.



Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU KPK dan pengesahan sejumlah RUU. Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.

 

Terlepas dari aksi demonstrasi tersebut, apakah polisi berwenang memukul demonstran ketika melakukan aksi? Seperti dikutip dari klinik hukumonline, hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Memang dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum kemudian ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait