Mari Ketahui Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif untuk Perusahaan di Indonesia Saat Ini
Info Hukumonline

Mari Ketahui Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif untuk Perusahaan di Indonesia Saat Ini

Diskusi ini bertujuan untuk memberikan informasi kebijakan dan praktik dari berkembangnya skema pendanaan alternatif untuk perusahaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mari Ketahui Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif untuk Perusahaan di Indonesia Saat Ini
Hukumonline

Usaha kecil dan menengah berkontribusi sebesar Rp8.400 triliun atas Produk Domestik Bruto (PDB), yang merupakan sekitar 60% dari total PDB negara. Selain itu, sektor UKM juga telah membantu menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia dengan menyediakan 97% dari total lapangan kerja yang tersedia pada tahun 2018.

 

Namun, terlepas dari kontribusi yang berharga tersebut, UKM masih sangat terbatas dalam hal kemampuan mereka untuk memperoleh pendanaan dari bank. Bahkan, menurut data yang disediakan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya 70% dari 60 juta UKM di Indonesia belum dapat memperoleh pendanaan dari bank.

 

Semakin pesatnya perkembangan ekonomi di sektor UKM telah mendorong berkembangnya skema pendanaan untuk perusahaan, seperti modal ventura dan juga perbankan. Namun, sulitnya akses terhadap pendanaan tersebut telah memunculkan berbagai alternatif pendanaan. Alternatif pendanaan terbaru untuk UKM Indonesia seperti Equity Crowdfunding dan Papan Akselerasi.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kerangka hukum yang secara khusus membahas tentang sektor teknologi finansial dengan diterbitkannya Peraturan No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

 

Kemudian, skema alternatif lainnya termasuk pencatatan pada papan akselerasi di Bursa Efek Indonesia. Dengan tercatat pada papan ini, badan usaha, secara teori, dapat memperoleh akses pendanaan yang lebih luas dari investor publik.

 

Untuk mengetahui perkembangan dari skema pendanaan alternatif untuk perusahaan tersebut, Hukumonline.com akan mengadakan Diskusi Hukumonline 2019 “Perkembangan Skema Pendanaan Alternatif bagi Pelaku Usaha di Indonesia: Pertimbangan Bisnis & Hukum” yang akan diadakan pada 3 Oktober 2019 di Sari Pacific Hotel, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.

 

Hukumonline.com

 

Jika Anda tertarik, silakan klik disini.

 

Dalam diskusi ini akan hadir empat pembicara, yaitu Iqbal Darmawan selaku Partner dari HHP Law Firm (Member of Baker & McKenzie International), Aditya Nugraha selaku Kepala IDX Incubator dari Bursa Efek Indonesia, Darmawan selaku Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pasar Modal Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan, dan Natasya Monica Tumundo selaku Legal & Compliance dari Mandiri Capital Indonesia.

Tags:

Berita Terkait