Soal Penanganan Aksi, Kapolri Diminta Reformasi Institusinya
Berita

Soal Penanganan Aksi, Kapolri Diminta Reformasi Institusinya

Tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap aksi mahasiswa dan elemen masyarakat telah menciderai semangat reformasi dan harkat martabat institusi Polri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Selasa (29/9) lalu. Foto: RES
Aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Selasa (29/9) lalu. Foto: RES

Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam merespon gelombang protes yang dilakukan oleh elemen masyarakat terutama mahasiswa dalam hal penolakannya terhadap pengesahan Revisi UU KPK. Kepolisian seharusnya bisa menahan diri untuk tidak bertindak represif dan menghindari jatuhnya korban.

 

“Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang awalnya kondusif ternyata berbanding terbalik dengan respons dari aparat kepolisian,” kata Mustafa Fakhri, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima hukumonline, Minggu (29/9).

 

Mustafa menyatakan sejak menjelang era kemerdekaan, gerakan mahasiswa telah dianggap sebagai gerakan moral yang menjadi indikator telah terjadinya kegagalan elit dalam menyerap aspirasi masyarakat. Gelombang pergerakan warga, terutama mahasiswa yang melakukan protes besar merupakan sebuah tanda bahwa telah terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan negara dewasa ini.

 

Menurutnya, tindakan represif dari aparat kepolisian telah menciderai dua hal. Pertama, semangat reformasi dengan agenda penguatan masyarakat sipil dalam partisipasi membangun pemerintahan yang tidak otoriter. Penguatan juga diiringi dengan reformasi kelembagaan di segala lini, terutama yang erat kaitannya dengan relasi sipil-militer.

 

Kedua, tindakan represif aparat tersebut menciderai harkat dan martabat dari institusi Polri itu sendiri. Dalam UU No.2 Tahun 2002 disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Dengan adanya tindakan represif aparat kepolisian tersebut tentu akan menjadi tanda tanya besar di masyarakat apakah kepolisian sudah menjalankan fungsinya dengan baik dan bijak,” tulis Mustafa.

 

Dengan berbagai permasalahan tersebut, PSHTN FHUI menyatakan lima sikap. Pertama, mendukung penuh setiap penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam bentuk apapun dengan tetap memperhatikan koridor hukum.

Tags:

Berita Terkait