Dari Perlawanan Konstitusional atas RUU KPK, Hingga Merek Minuman yang Mencatut Nama Alat Kelamin
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Perlawanan Konstitusional atas RUU KPK, Hingga Merek Minuman yang Mencatut Nama Alat Kelamin

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Perlawanan Konstitusional atas RUU KPK, Hingga Merek Minuman yang Mencatut Nama Alat Kelamin
Hukumonline

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari perlawanan konstitusional atas revisi UU KPK, hingga merek minuman nyeleneh milik seorang selebritis yang mencatut nama alat kelamin.

 

  1. “Melawan” Revisi Undang-Undang dengan Pengujian Formal di MK

Proses pembuatan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dianggap bermasalah dapat diujikan kepada Mahkamah Konstitusi, melalui jalur pengujian formal undang-undang terhadap undang-undang dasar.

 

Namun demikian, pengujian tersebut idealnya dikuatkan dengan argumentasi yang solid atas mudarat materi muatan revisi UU KPK itu sendiri. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date?

Membuat perjanjian dengan tanggal mundur (back date) pada dasarnya tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian, tidak ada masalah sepanjang para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut sepakat, dan tidak ada paksaan atau ancaman dalam menandatangani perjanjian tersebut.

 

Tetapi perlu diperhatikan apakah dengan adanya perbedaan tanggal penandatanganan dari yang seharusnya, ada pihak lain yang dirugikan atau ada pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya saja menghindari pajak dan sebagainya). Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Jerat Pidana Pelaku Demo Anarkis

Pada dasarnya demonstrasi sebagai salah satu bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi. Namun demonstrasi dapat disebut sebagai pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Tags:

Berita Terkait