Begini Mekanisme Penerbitan dan Pengesahan Perppu
Berita

Begini Mekanisme Penerbitan dan Pengesahan Perppu

Sikap DPR setuju atau tidak terhadap Peprpu ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Oleh:
Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons atas ramainya penolakan terhadap sejumlah RUU kontroversial, terutama revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Penerbitan Perppu merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh Presiden atas penolakan masyarakat.

 

Presiden bisa saja tidak menandatangani hasil revisi. Tetapi tindakan ini tak akan mengubah status pengesahan revisi UU KPK. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, suatu RUU yang sudah disetujui bersama menjadi Undang-Undang wajib diundangkan paling lambat 30 hari sekalipun Presiden tidak mau membubuhkan tanda tangan. Artinya, revisi UU KPK tetap akan berlaku setelah masa 30 hari dari tanggal pengesahan lewat.

 

Kedua, penolakan menandatangani dapat menjadi ironi karena selama proses pembahasan,  Presiden telah mengutus dua menterinya untuk bersama-sama membahas RUU Perubahan  Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 itu. Namun demikian, dalam praktik kenegaraan, pernah terjadi Presiden mengirim utusan tetapi enggan meneken setelah RUU disetujui bersama. UU Advokat menjadi contohnya.

 

Perppu adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi otoritas Presiden. Materi muatannya sama dengan materi muatan Undang-Undang. Bedanya, Perppu diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Dengah kata lain, Presiden dapat sewaktu-waktu menerbitkan Perppu sepanjang Presiden menganggap ada kegentingan yang memaksa.

 

Apa itu kegentingan yang memaksa? Berdasarkan penelitiannya terhadap Peprpu yang pernah diterbitkan di Indonesia, dosen Universitas Atma Jaya Jakarta, Daniel Yusmic, berkesimpulan bahwa syarat kegentingan yang memaksa itu merupakan subjektif presiden. Artinya, subjektif presiden sangat menentukan ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Kegentingan itu bisa berupa kondisi ekonomi, kondisi politik, kondisi keamanan. Bisa juga karena kondisi kedaruratan hukum.

 

Dalam Perppu harus disampaikan alasan-alasan penerbitannya. Lalu, Presiden membubuhkan tanda tangan pada bagian akhir Perppu. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

 

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Tags:

Berita Terkait