MK Ingatkan Kembali Syarat Pemenang Pilpres Ini
Berita

MK Ingatkan Kembali Syarat Pemenang Pilpres Ini

Syarat pemenangan pilpres ini yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang berlaku hanya sistem 50 persen + 1 tanpa syarat lain.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Simpang siur berlakunya aturan syarat keterpilihan/pemenang pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali dijawab Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya yang merujuk putusan sebelumnya. MK mengabulkan permohonan para advokat diantaranya Ignatius Supriyadi, Antonius Cahyadi, Gregorius Yonathan Deowikaputra yang menguji pasal itu.

 

“Menyatakan Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak berlaku untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon’,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan No. 39/PUU-XVII/2019 di ruang sidang pleno MK, Senin (30/9/2019).

 

Sebelumnya, para Pemohon berdalil Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara setiap provinsi dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.

 

Jika tidak memenuhi syarat itu, menurut Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, kedua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, dilakukan pemungutan suara ulang putaran kedua dengan tetap mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

 

Menurut pemohon, tidak ada aturan hukum yang jelas dan pasti yang mengatur penetapan pemenangan pilpres jika hanya diikuti dua pasangan calon. Hal ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum. Tidak adanya aturan yang jelas tentang penyelenggara pemilu presiden tanggal 17 April 2019 lalu yang hanya diikuti dua pasangan calon telah mengakibatkan penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden menjadi inkonstitusional.

 

Dalam petitum permohonannya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 416 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 28D UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon dimaksud lebih dari dua pasangan calon (tiga atau lebih). (Baca Juga: Advokat Ini ‘Gugat’ Syarat Pemenangan Pilpres ke MK)

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengingatkan pembentuk UU mengetahui dan memperhatikan keberadaan Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang menyatakan norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon. 

Tags:

Berita Terkait