Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan
Berita

Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan

Setidaknya ada empat cakupan due diligence yang penting dilakukan dan tentunya disesuaikan kebutuhan perusahaan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Managing Partner TNB Lawfirm, Tasdikiah Siregar. Foto: RES
Managing Partner TNB Lawfirm, Tasdikiah Siregar. Foto: RES

Legal Due Dilligence (LDD) pada dasanya merupakan kunci untuk melakukan mitigasi risiko terhadap suatu aktivitas bisnis yang akan dilakukan suatu perusahaan, baik merger, akuisisi atau transaksi lainnya. Di situ, perusahaan bisa melakukan pemeriksaan secara seksama sehingga memperoleh informasi atau fakta material yang bisa menggambarkan kondisi suatu perusahaan target atau objek transaksi.

 

Beberapa informasi yang bisa didapatkan pelaku usaha dari due diligence seperti status hukum dan penjelasan hukum terhadap dokumen yang diperiksa, legalitas badan usaha target, tingkat ketaatan hukum perusahaan target dan lainnya. Hasil yang diperoleh dalam due diligence ini, sangat menentukan apakah risiko hukum yang akan dihadapi tidak lebih besar ketimbang manfaat yang diperoleh bila transaksi dilanjutkan? Atau bisa juga dijadikan senjata untuk melakukan negosiasi harga.

 

Managing Partner TNB Lawfirm, Tasdikiah Siregar menjabarkan setidaknya ada 4 (empat) cakupan due diligence yang penting dilakukan dan tentunya disesuaikan kebutuhan perusahaan. Pertama, soal perizinan (termasuk dokumen lingkungan). Di situ lawyer biasanya akan melakukan pemeriksaan terkait keabsahan perizinan.

 

Perizinan apa saja yang telah atau belum dipenuhi perusahaan target. Bila ditemukan beberapa izin yang belum dipenuhi atau belum diperpanjang maka bisa dipersyaratkan kepada perusahaan target untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum close transaction.

 

Kedua, soal aset. Ia menjelaskan penting bagi perusahaan untuk mengetahui status hukum dan keabsahan kepemilikan aset secara akurat. Hal ini biasanya bisa diketahui pelaku usaha melalui pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Dari laporan keuangan lawyer bisa menyisir aset-aset apa saja yang dimiliki perusahaan.

 

“Bila itu tanah, berapa hektar? baru kemudian dibandingkan dengan kondisi fakta sebenarnya di lapangan,” katanya dalam Workshop Hukumonline bertema Pemahaman akan Legal Due Diligence dalam Manajemen Risiko bagi Pelaku Bisnis di Jakarta, Senin (30/9).

 

Ketiga, masalah ketenagakerjaan. Persoalan dari sisi ketenagakerjaan, katanya, bisa dilihat dari apakah sejauh ini gaji dan tunjangan pegawai yang telah ditetapkan perusahaan sudah comply atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Adakah pelanggaran tertentu yang dilakukan perusahaan target terhadap karyawan terkait peraturan perusahaan atau perjanjian kerja?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait