Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun
Berita

Karhutla: Negara Baru Terima Rp78 Miliar dari Total Nilai Gugatan Rp3,15 Triliun

Sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Sebanyak sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

 

"Dari sembilan gugatan perdata yang telah inkracht itu nilai gugatannya Rp3,15 triliun," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani, seperti dikutip Antara di Gedung KLHK RI Jakarta, Selasa (1/10).

 

Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian 17 gugatan hukum hingga pemidanaan. Terkait pemberian sanksi administrasi, sebanyak 77 berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin dan 115 pemberian surat peringatan.

 

Saat ini kementerian terkait melalui Dirjen Gakkum sedang melakukan proses eksekusi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht. Proses eksekusi akan dilakukan dan bekerjasama dengan pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut.

 

Pemerintah terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat upaya eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari total nilai Rp3,15 triliun tersebut baru Rp78 miliar disetorkan ke rekening negara. "Uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak," katanya.

 

Sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum. Sebagai contoh eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp360 miliar terhadap kasus Karhutla di wilayah PT Kallista Alam.

 

Koordinasi terus dilakukan dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut. Kemudian pemerintah juga sedang proses pengiriman surat ke sejumlah PN untuk segera melakukan pemanggilan pihak terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait