Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM
Berita

Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM

Karena pelaksanaan UU PSDHN dapat mengembalikan Indonesia kembali ke era totaliter dan sentralistik serta berpotensi melanggar prinsip conscientious objection karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Jelang akhir masa jabatannya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan sejumlah RUU menjadi UU. Salah satunya RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya menerangkan RUU PSDN merupakan inisiatif pemerintah karena kebutuhan pemerintah di bidang pertahanan negara.

 

Menurut Kharis pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama. Sebab, ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) semata. Untuk itu, diperlukan kekuatan cadangan dan pendukung.

 

Materi muatan UU PSDN ini antara lain mengatur keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara. Kemudian penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi. Terdapat hal penting yakni penambahan sifat sukarela dalam keikutsertaan warga negara menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan.

 

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pertahanan negara merupakan fungsi pemerintah dalam melindungi serta memajukan masyarakat dan ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana tujuan negara Indonesia dalam konstitusi. RUU PSDN mengatur potensi dan sumber daya manusia, sumber daya alam, sarana dan prasarana pertahanan negara.

 

Dia berharap dengan disahkannya RUU PSDN menjadi UU dapat menjadi payung hukum dalam sistem bela negara dan pengaturan komponen cadangan dan komponen pendukung. “Kami mewakili Presiden menyatakan persetujuan RUU PSDN disahkan menjadi UU,” kata Ryamizard belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN

 

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam justru menilai UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM. Regulasi ini berpotensi menyeret pemerintahan kembali pada masa sebelum era reformasi yakni totaliter dan sentralistik. Reformasi mengkritik keras praktik kekuasaan totaliter dan indoktrinasi satu pintu.

 

Anam mengakui perlu ada upaya membangun dan kemampuan menjaga terus menerus agar warga mencintai bangsa dan negara. Tapi, upaya tersebut tidak perlu dilakukan lewat pendekatan militeristik sebagaimana diatur dalam UU PSDN ini. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membangun kesadaran mencintai bangsa dan negara antara lain melalui pendidikan setiap warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait