Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket
Utama

Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket

Kuasa hukum Garuda Group menolak terjadi pelanggaran atau kartel dalam penetapan tiket pesawat. Investigator menegaskan memiliki perhitungan ekonomi yang diduga terjadi perilaku kartel.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Proses persidangan tujuh maskapai penerbangan soal dugaan kartel tiket masih berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketujuh maskapai atau terlapor tersebut antara lain PT Garuda Indonesia Tbk (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

 

Dalam persidangan ketiga yang berlangsung Selasa (1/10), para maskapai tersebut menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Komisi yang dipimpin Kurnia Toha. Kuasa hukum terlapor I dan II yang merupakan partner dari Arkananta Vennootschap, Nurmalita Malik menyatakan kliennya tidak melanggar dalam menetapkan harga tiket seperti yang dituduhkan investigator KPPU.

 

Menurutnya, penetapan tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri dan Permenhub No.20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

 

“Ada tuduhan perjanjian harga dan perjanjian pengaturan harga. Tuduhan ini tidak benar karena terlapor I dan II tidak punya kuasa. Karena harga diatur pemrintah. Bahwa, terlapor I dan II hanya melaksanakan peraturan menteri tersebut,” kata Nurmalita.

 

Atas hal tersebut, dia menjelaskan KPPU tidak dapat menetapkan sanksi seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengecualikan pelaku usaha bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku. Pengecualian ini tercantum dalam Pasal 50 UU 5/1999.

 

“Ini juga sesuai dengan UU KPPU sendiri walaupun akibatnya tidak sejalan dengan UU 5/1999 maka tidak dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Nurlita menyarankan agara KPPU segera menyurati Kementerian Perhubungan mengenai persoalan ini. Hal ini karena pengaturan harga tiket pesawat tersebut tercantum dalam Permenhub. Kemudian, dia juga menjelaskan tidak ada indikasi terlapor I dan II melakukan kartel karena kenaikan harga tiket yang terjadi tidak eksesif atau di luar kebiasaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait