JK: Penerbitan Perppu KPK Tunjukan Lemahnya Wibawa Pemerintah
Berita

JK: Penerbitan Perppu KPK Tunjukan Lemahnya Wibawa Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil berpendapat lebih baik UU KPK yang baru direvisi digugat ke MK ketimbang Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perppu KPK) justru akan menunjukkan lemahnya kewibawaan Presiden Joko Widodo. Sebab, jika keputusan Perppu KPK ini diambil menganulir keputusannya sendiri lewat surat presiden (surpres) sebelumnya.

 

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan Pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya dimana?" kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10/2019) seperti dikutip Antara.

 

Bagi JK, penerbitan perppu KPK juga tidak serta merta menjamin emosi masyarakat mereda, sehingga unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah akan terhenti. "Belum tentu juga. Siapa yang bisa menjamin?" lanjutnya. Baca Juga: UU KPK Bisa Jadi Objek Uji Formil di MK

 

Wapres pun berpendapat agar polemik UU KPK yang sudah direvisi itu diselesaikan di Mahkamah Konsitusi melalui uji materi, meskipun UU baru tersebut belum dinomori. "Saya tidak ingin memberikan komentar tentang Perppu KPK karena sudah berjalan di MK. Lebih baik kita tunggu apa yang di MK, kan sudah berjalan proses di MK," katanya.

 

Terpisah, Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengatakan lebih baik UU KPK yang baru direvisi digugat ke MK. "Itu lebih bagus. Jadi nanti akan ada pemikiran-pemikiran lain," kata Nasir saat ditemui seusai pelantikan anggota DPR/DPD/MPR di kompleks Senayan.

 

Politisi asal Aceh itu menegaskan permohonan pengujian Perubahan UU KPK sebaiknya diselesaikan ke MK ketimbang Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk mengembalikan UU KPK yang belum direvisi. Menurut Nasir, bila Presiden Joko Widodo memilih Perppu untuk menyelesaikan polemik KPK, bisa jadi malah berdampak buruk.

 

"Kalau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, saya khawatir nanti seperti ‘senjata makan tuan’," kata Nasir tanpa menjelaskan apa yang dia maksud sebagai "senjata makan tuan".

Tags:

Berita Terkait