Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air
Utama

Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air

Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kondisi ketidakmampuan membayar utang oleh Lion Air.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang putusan PKPU Lion Air oleh dua mantan pilotnya, Rabu (2/10). Foto: HMQ
Suasana sidang putusan PKPU Lion Air oleh dua mantan pilotnya, Rabu (2/10). Foto: HMQ

Sidang permohonan PKPU Lion Air dengan Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis, Rabu, (2/10). Lantaran dianggap tak memenuhi unsur dapat dibuktikan secara sederhana, permohonan PKPU yang diajukan oleh dua orang mantan pilot lion air itu kandas.

 

Adapun pertimbangan majelis hingga sampai pada putusan tak terpenuhinya unsur sederhana dalam pembuktian lantaran masih adanya perkara perselisihan kewajiban antara permohon dan termohon dalam sidang gugatan perdata yang sedang berlangsung. Selain itu, majelis juga beranggapan bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kondisi ketidakmampuan membayar utang oleh Lion Air.

 

“Petitum 1 dan 2 yang diajukan pemohon PKPU dinyatakan ditolak secara keseluruhan,” tegas ketua majelis, Makmur saat membacakan putusan.

 

Kuasa hukum Lion Air, Agung Achmad Widjaja mengamini putusan majelis. Ia menyebut saat ini Lion Air sedang menjalankan proses gugatan terhadap para mantan pilot itu terkait kewajiban yang harus mereka bayarkan kepada maskapai.

 

Kewajiban para mantan pilot kepada Lion Air dimaksud di antaranya terkait dengan pembayaran uang pelatihan dan uang pendidikan pilot. Kewajiban itu muncul lantaran para mantan pilot disebutnya melakukan kesalahan dengan mogok kerja hingga akhirnya di PHK.

 

Awal mula masalah ini muncul, katanya, para mantan pilot semula menggugat Lion Air untuk membayar pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial dan perkara itu sudah diputus ingerah, Lion Air diputus harus membayar.

 

Sebelum para mantan pilot menggugat ke PHI itulah, katanya, Lion Air sudah lebih dahulu menggugat perdata para mantan pilot untuk membayar sejumlah uang pelatihan, uang pendidikan dan kewajiban lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait