Pakar: Pengangkatan Plt Menteri Kebiasaan Ketatanegaraan
Berita

Pakar: Pengangkatan Plt Menteri Kebiasaan Ketatanegaraan

Karena UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mengatur mekanisme pengangkatan Plt menteri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Masa tugas Kabinet Kerja periode 2014-2019 akan berakhir dalam waktu dekat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi telah meminta seluruh menteri untuk tidak mengambil langkah strategis yang berdampak jangka panjang.

 

“Semuanya harus dilaporkan kepada Presiden dalam sidang rapat terbatas (Ratas) maupun sidang kabinet, sehingga dalam waktu 18 hari ini adalah menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan yang belum terselesaikan,” kata Pramono seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (2/10/2019). 

 

Pramono memberi contoh ketika Presiden meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan simplifikasi proses perizinan. Sekarang pemerintah menyiapkan rancangan UU Omnibus Law. Karena itu, para menteri tidak bisa lagi mengambil kebijakan di sisa masa tugasnya karena sudah dibatasi. Menteri boleh mengambil kebijakan strategis jika mendapat izin dari Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.

 

Terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk menteri yang mengundurkan diri, Pramono menjelaskan langkah ini dilakukan karena waku yang tersisa sangat sedikit, sehingga tidak memungkinkan untuk melantik menteri baru. Menteri yang ditunjuk sebagai Plt yakni menteri yang berasal dari partai politik yang sama.

 

Misalnya, untuk menggantikan Imam Nahrowi, yang ditunjuk sebagai Plt yakni Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan). Keduanya, merupakan politisi PKB. Kemudian Yassona H Laoly digantikan Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri) yang keduanya berasal dari PDIP. Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk untuk menggantikan Puan Maharani.

 

Pramono menerangkan tugas utama Plt menteri yang harus dikerjakan dalam waktu singkat ini yaitu menyelesaikan tugas internal dan tidak boleh melakukan rotasi atau pergantian pejabat eselon I, II, dan III. Apakah Plt nantinya akan dipertimbangkan menjadi menteri pada kabinet periode berikutnya, Pramono menyebut hal ini tergantung usulan. Jika berasal dari partai politik, maka yang mengusulkan partai politik yang bersangkutan. Tapi yang jelas keputusan memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, telah melantik 109 pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri dari 16 pejabat pimpinan tinggi pratama, 39 pejabat administrator, dan 54 pejabat pengawas ketenagakerjaan. Selain melantik pejabat baru, Hanif juga membentuk unit eselon II baru yakni Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (PTIK) di Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait