Anggota KY Luncurkan Buku ‘Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan’
Aktual

Anggota KY Luncurkan Buku ‘Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan’

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Anggota KY Luncurkan Buku ‘Memperkuat KY dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan’
Hukumonline

Anggota Komisi Yudisial (KY) meluncurkan buku yang berisi upaya memperkuat wewenang KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Peluncuran buku ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Farid Wajdi pada cover buku tersebut.

 

"Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran penulis yang telah dipublikasikan di media massa, majalah, serta buku Bunga Rampai KY," ujar buka Farid dalam keterangannya, Rabu (2/10/2019).

 

Farid menjelaskan dalam buku ini ada tiga fokus isu. Pertama, memperkuat peran KY. Kedua, menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan. Ketiga, merawat integritas "Wakil Tuhan". Lebih lanjut, Farid mengungkapkan berbagai dinamika yang dihadapi KY, seperti judicial review terhadap UU KY di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ia mencontohkan Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal-pasal fungsi pengawasan KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. "Selanjutnya, MK melalui putusan No.43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi hakim tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung (MA) tanpa melibatkan KY," urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.

 

Dia juga menyinggung soal wewenang KY terkait meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim.

 

"Namun, pelaksanaan wewenang ini tidak berjalan efektif karena kedudukan KY bukan lembaga pro justisia. Masalah lain yang perlu dituntaskan adalah perbedaan penafsiran kewenangan teknis yudisial dengan perilaku hakim.

 

Farid menawarkan upaya penguatan KY dengan meminta DPR RI terpilih untuk segera dapat mengesahkan RUU Jabatan Hakim. "Selain itu, perlu dilakukan Revisi UU KY agar dapat pula diperjuangkan."  

Tags: