Indonesia Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Kawasan Asia
Berita

Indonesia Tuan Rumah Konferensi Hukum Internasional Kawasan Asia

Konferensi akan membahas berbagai perkembangan hukum internasional di kawasan Asia serta kontribusi negara-negara kawasan ini serta penerapan hukum internasional dalam tataran domestik (hukum nasional) masing-masing negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanian International Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman (tengah) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/10). Foto: AID
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanian International Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman (tengah) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/10). Foto: AID

Setelah merdeka 74 tahun silam, Indonesia sudah menjadi anggota masyarakat internasional yang senantiasa aktif dalam hubungan internsional di berbagai kawasan termasuk merumuskan dan mengembangkan hukum internasional. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan The Foundation for the Development of International Law (DILA) Republic of Korea akan menyelenggarakan konferensi internasional dengan topik pengembangan hukum internasional di kawasan Asia sesi ke-30 (DILA at 30).  

 

Konferensi internasional yang digelar pada 15-16 Oktober di Jakarta ini bertajuk “DILA at 30: The Grand Anatomy of State Practice in International Law in Asia for The Last 30 Years Past, Present and Future”. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanian International Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 

Damos menuturkan dalam acara konferensi ini, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi direncanakan akan resmi membuka Konferensi Internasional ini pada 15 Oktober 2019 dan menyampaikan sambutan kunci bertema “ASEAN Outlook on Indo Pacific”. Salah satu elemennya adalah hukum internasional. Damos menegaskan partisipasi Kemlu RI pada konferensi hukum internasional ini sangat relevan dan penting bagi Indonesia.

 

Dia mengatakan ada tiga alasan utama, mengapa hukum international penting bagi Indonesia. Pertama, Republik Indonesia lahir dari hukum internasional yang tercermin dari pembukaan UUD 1945 yang dimulai dengan norma hukum internasional yakni kemerdekaan adalah hak segala bangsa. “Indonesia lahir sebagai sebagai negara kepulauan merupakan hasil perjuangan di bidang hukum internasional yaitu UNCLOS 1982 (pengganti perjanjian internasional tentang Hukum Laut 1958),” ujarnya.

 

Kedua, dengan terpilihnya sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020, Indonesia harus memainkan peran dalam penegakan hukum internasional dalam penanganan isu-isu strategis. Ketiga, di tengah-tengah dinamika global dan geopolitik saat ini, penghormatan terhadap hukum internasional menjadi instrumen penting dan Indonesia bersama ASEAN telah merefleksikannya sebagai salah satu prinsip ASEAN Outlook on Indo Pacific.

 

“Acara ini sangat penting dan menarik untuk perkembangan hukum nasional yang ada di Indonesia. Karena selama ini, hukum nasional pun tak bisa lepas dari hukum international. Banyak produk hukum nasional yang diambil dari hukum international,” kata dia.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga merupakan perwakilan dari DILA, Rizky Banyualam mengatakan tahun 2019 diperingati sebagai 30 tahun DILA dan akan menjadi konferensi DILA keempat yang akan dilaksanakan di Indonesia dan yang pertama dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri.

Tags:

Berita Terkait