Menyempurnakan Hukum Positif Pengamanan Wilayah Udara Nasional
Kolom

Menyempurnakan Hukum Positif Pengamanan Wilayah Udara Nasional

​​​​​​​Mengamankan wilayah udara memang tidak berbicara soal untung rugi semata. Menjaga kedaulatan jauh lebih penting dengan operasional TNI Angkatan Udara dijamin APBN.

Bacaan 2 Menit
Menyempurnakan Hukum Positif Pengamanan Wilayah Udara Nasional
Hukumonline

Berbicara perihal pertahanan, kabar baik hadir dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (PP Pamwilud). Regulasi yang hadir sejak Februari 2018 silam ini merupakan pengejawantahan mendetail Pasal 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di atas kertas, kedaulatan udara Republik ini semakin kuat.

 

Mengingat letak Indonesia yang strategis, tidak dipungkiri betapa signifikan ruang udara Indonesia bagi dunia penerbangan internasional. Bayangkan sejauh apa penerbangan dari Asia dan Eropa menuju Australia serta Oseania harus memutar seandainya ruang udara Nusantara ditutup.

 

Uni Soviet telah melakukannya pada era Perang Dingin. Konvensi Chicago 1944 menjamin hak negara berdaulat untuk menutup ruang udaranya. Penerbangan dari Eropa menuju Asia Timur seringkali harus memutar melalui Samudra Atlantik dan Kanada. Terakhir, Qatar Airways terpaksa berkelana lebih jauh ketika Arab Saudi menutup ruang udaranya bagi maskapai tersebut. Alhasil, tercipta inefisiensi waktu perjalanan maupun avtur dalam dua kasus ini.

 

Salah satu isu krusial bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbentang luas di khatulistiwa ialah pelanggaran wilayah udara. Berbagai motif melatarbelakanginya, mulai dari ketidaktahuan pilot hingga iktikad buruk.

 

Modernisasi serta pengadaan radar baru Satuan Radar TNI Angkatan Udara berperan penting dalam menangkap semakin banyak penerbangan gelap. Kedatangan sejumlah pesawat tempur generasi terbaru belakangan ini turut meningkatkan kesigapan penegakan hukum (legal enforcement), salah satunya melalui intersepsi di langit Nusantara.

 

Intersepsi merupakan suatu tindakan pesawat TNI Angkatan Udara untuk melaksanakan proses identifikasi terhadap pesawat udara yang dianggap melakukan tindakan pelanggaran wilayah udara. Mereka juga diberikan kewenangan guna melakukan pembayangan baik terhadap pesawat negara asing (state aircraft) maupun pesawat sipil (civil aircraft). Annex 2 Konvensi Chicago 1944 berbicara lebih lanjut mengenai prosedur intersepsi; di mana tata cara termuat dalam PP Pamwilud mengacu kepada sang magna carta hukum udara.

 

Khusus yang disebut terakhir, keamanan (security) penerbangan sipil semakin menjadi prioritas pasca penembakan Korean Air Lines Penerbangan 007 di ruang udara Uni Soviet sekitar empat dekade silam. Alhasil, TNI Angkatan Udara perlu menyimpan dengan baik bukti visual (legal evidence) bahwa intersepsi telah dilakukan sesuai prosedur tanpa sedikitpun membahayakan pesawat sipil, baik yang diintersepsi maupun terbang di sekitarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait