Presiden Bisa Tunda Pemberlakuan Revisi UU KPK Lewat Perppu
Berita

Presiden Bisa Tunda Pemberlakuan Revisi UU KPK Lewat Perppu

Perppu merupakan pilihan yang sah secara konstitusional.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Demo sejumlah elemen masyarakat di DPR mempersoalkan sejumlah RUU kontroversial, termasuk hasil revisi UU KPK. Foto: RES
Demo sejumlah elemen masyarakat di DPR mempersoalkan sejumlah RUU kontroversial, termasuk hasil revisi UU KPK. Foto: RES

Publik tengah menanti sikap Presiden atas pengesahan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Aksi demonstrasi mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat antara lain menyuarakan penolakan terhadap hasil revisi tersebut. Mendengar masukan sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan opsi yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

 

Jika Presiden menerbitkan Perppu, isinya dapat berupa menunda pemberlakuan UU KPK yang baru. Langkah ini dapat diambil oleh Presiden agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berkerja kembali sebagaimana sedia kalah ketika sebelum disahkannya UU KPK yang baru oleh DPR.  

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, berpendapat Presiden dapat membuat dan menerbitkan Perppu sambil proses sidang DPR berjalan. Lewat Perppu, Presiden dapat menunda pemberlakuan hasil revisi UU KPK. “Kan ada presedennya UU LLAJ. Keluar Perppu untuk menunda berlakunya UU LLAJ,” ujar akademisi yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) itu saat dihubungi hukumonline, Kamis (3/10) kemarin.

 

Menurut Bayu, situasi yang terjadi saat ini sudah berbeda dengan situasi pada saat pembuatan UU KPK. Gelombang penolakan terhadap pengesahaan UU KPK cukup dimaknai sebagai situasi yang disyaratkan oleh Pasal 22 UUD 1945, yakni “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Untuk itu jalan tengah dengan menerbitkan Perppu tidak hanya merupakan jalan yang konstitusional tapi juga menjadi kebutuhan untuk menjawab persoalan saat ini.

 

(Baca juga: ILUNI UI Tawarkan Opsi Selain Perppu atas Revisi UU KPK)

 

Namun Bayu tidak menutup kemungkinan opsi bagi Presiden selain menerbitkan Perppu. Ketika banyak pihak mendorong agar substansi Perppu mengambil jalan tengah dari perubahan yang telah disahkan oleh DPR dengan masukan publik, Bayu menawarkan opsi legislative review, anggota DPR baru merevisi hasil revisi UU KPK. Bagian-bagian yang substansial melemahkan KPK dihilangkan.

 

Jalan ini bisa ditempuh setelah Presiden mengeluarkan Perppu yang isinya menunda pemberlakuan UU KPK yang telah disahkan. Misalnya Presiden menunda pemberlakuan revisi UU KPK dalam waktu satu tahun, maka pada periode penundaan tersebut Presiden bersama DPR membahas kembali revisi UU KPK yang telah disahkan. Dengan jalan begitu, UU KPK baru ini tidak perlu berlaku dan nantinya akan ada UU KPK baru yang dapat mengakomodasi masukan-masukan dari publik saat ini.

 

“Jadi tidak usah menunggu berlaku. Ditunda berlakunya sampai satu tahun ke depan, sambil Presiden mengajak DPR untuk merevisi. Otomatis UU itu tidak perlu berlaku karena langsung digantikan UU hasil revisi. (langkah ) Itu bisa menjaga marwah presiden dan (menjaga) relasi dengan DPR karena relasi keduanya ini kan panjang,” ungkap Bayu.

Tags:

Berita Terkait