Sejumlah Usulan untuk Reformasi TNI
Berita

Sejumlah Usulan untuk Reformasi TNI

Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi regulasi dan kebijakan keamanan yang bermasalah antara lain UU PSDN, UU Peradilan Militer, dan MoU TNI dengan kementerian dan instansi lain.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Usulan untuk Reformasi TNI
Hukumonline

Memperingati hari jadi TNI ke-74, secara umum masyarakat menginginkan TNI yang kuat dan profesional. Salah satu konsideran UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI menyebut TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara mengacu nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang sudah diratifikasi dengan dukungan anggaran negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

Imparsial mencatat sejak 1998 reformasi TNI telah membuahkan hasil yang positif antara lain mencabut peran sosial-politik TNI (dwi fungsi) dan penghapusan bisnis TNI. Meski demikian masih ada agenda reformasi militer stagnan dan cenderung mengalami kemunduran.

 

Peneliti Imparsial Annisa Yudha mencatat sedikitnya ada 7 agenda reformasi militer yang harus diselesaikan pemerintah. Pertama, keterlibatan militer di ranah sipil semakin luas. Ini ditandai dengan banyaknya MoU antara TNI dengan kementerian dan instansi lainnya.

 

“Sedikitnya ada 30 MoU TNI dengan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang). MoU ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI,” kata Annisa dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Baca Juga: Kini, Ada Komando Operasi Khusus di Struktur Markas Besar TNI

 

Kedua, Annisa mencatat ada sejumlah regulasi dan kebijakan yang mengancam demokrasi dan HAM. Misalnya, UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang belum lama ini disahkan pemerintah dan DPR. Substansi UU PSDN dinilai tidak mengadopsi secara penuh prinsip HAM dalam pembentukan komponen cadangan. Beleid, ini berpotensi disalahgunakan untuk menguasai sumber daya alam termasuk yang dikelola oleh perseorangan dan swasta dan bertentangan dengan prinsip sentralisme anggaran.

 

Ketiga, sampai saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Annisa, ini jantung reformasi TNI, selama peradilan militer belum direvisi berarti reformasi TNI belum selesai. Reformasi peradilan militer merupakan mandat Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menyebut prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

 

Keempat, restrukturisasi komando teritorial (koter) yang harusnya satu paket dengan pencabutan dwifungsi TNI. Restrukturisasi koter, menurut Annisa merupakan mandat UU TNI yang menyebut pergelaran koter tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Kelima, membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista. Praktiknya, selama ini pengadaan alutsista menyimpang dari kebijakan pembangunan postur pertahanan dan sarat dugaan mark-up (penggelembungan harga).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait