Bagaimana Status ‘Penjelasan’ UUD 1945? Pidato Purnabhakti Prof. Maria Farida Menjawabnya
Utama

Bagaimana Status ‘Penjelasan’ UUD 1945? Pidato Purnabhakti Prof. Maria Farida Menjawabnya

Langkah MPR menghilangkan Penjelasan dari UUD 1945 dalam Satu Naskah kurang tepat. Ada penjelasan normative yang belum dimasukkan ke dalam pasal perubahan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar/MYS
Bacaan 2 Menit
Prof. Maria Farida Indrati menyampaikan pidato purnabhakti, 26 September 2019  di FHUI. Foto: Istimewa
Prof. Maria Farida Indrati menyampaikan pidato purnabhakti, 26 September 2019 di FHUI. Foto: Istimewa

Apakah masih ada Penjelasan UUD 1945? Jika ya, mengapa tidak dicantumkan dalam publikasi resmi UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah? Jika tidak, apakah semua Penjelasan itu tidak berlaku lagi? Apakah sebenarnya fungsi Penjelasan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab Maria Farida Indrati dalam pidato purnabhakti sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (26/9) lalu.

Berkarir sebagai dosen sejak 1976, Maria Farida telah mengabdikan dirinya sebagai akademisi selama 43 tahun. Termasuk ketika diangkat sebagai hakim konstitusi periode 2008-2013 dan 2013-2018. Secara formal, pengabdian perempuan kelahiran Solo14 Juni 1949 itu, di Universitas Indonesia, sudah berakhir meskipun semangatnya untuk mengabdi masih membara.

Dan, ketika menyampaikan pidato purnabhakti di hadapan civitas akademika Universitas Indonesia, Maria Farida menjelaskan status ‘Penjelasan’ UUD 1945. Masalah ini penting karena berdasarkan pengamatannya, ada beberapa penerbitan UUD 1945 yang memperlakukan berbeda bagian Penjelasan. Perbedaan perlakuan atas bagian ‘Penjelasan’ justru dapat membingungkan pendidik, peserta didik, dan praktisi hukum.

(Baca juga: Maria Farida Indrati: Pantang Berhenti Mengasah Ilmu).

Uraian Maria Farida berangkat dari lima poin kesepakatan MPR dalam Perubahan UUD 1945. Pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Keempat, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Kelima, perubahan dilakukan dengan cara adendum.

MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urusan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari sisi historis, diperoleh fakta bahwa Penjelasan UUD 1945 bukan produk BPUPKI atau PPKI. Kedua lembaga ini hanya menghasilkan Pembukaan dan Batang Tubuh. Adapun Penjelasan UUD 1945  baru dicantumkan pada saat UUD 1945 diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 15 Februari 1946.

Menurut Maria Farida, Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan merupakan interpretasi resmi (otentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud dan latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan perundang-undangan diadakan, serta untuk menjelaskankan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan.

(Baca juga: Adakah Nilai Ketuhanan dalam Setiap Undang-Undang).

Dalam konteks UUD 1945, bagian Penjelasan tak bisa dilepaskan begitu saja. Penjelasan bukan pula bagian yang berdiri sendiri. Ditinjau dari ilmu perundang-undangan, Penjelasan merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh. “Oleh karena itu, alasan kesepakatan MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 sebagai upaya untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat,” tegas Maria Farida dalam pidato purnabhaktinya.

Tags:

Berita Terkait