Eksepsi Terdakwa Korupsi Bawa Ayat Kitab Suci, Penuntut Umum: Astaghfirullah!
Berita

Eksepsi Terdakwa Korupsi Bawa Ayat Kitab Suci, Penuntut Umum: Astaghfirullah!

Tidak ada satupun agama yang mengajarkan umatnya untuk melakukan korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M. Romahurmuziy. Eksepsinya meminta agar aparat penegak hukum berbuat adil Foto: RES
M. Romahurmuziy. Eksepsinya meminta agar aparat penegak hukum berbuat adil Foto: RES

Ada beragam argumentasi yang dibangun terdakwa di Pengadilan Tipikor untuk meloloskan dirinya dari dakwaan korupsi. Selain segi formal dan material surat dakwaan yang diajukan penuntut umum, tak jarang terdakwa menyinggung anasir politis dan menyebut proses hukum itu berbau politis. Bahkan ada satu dua terdakwa yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci baik untuk membela diri maupun mengingatkan jaksa dan hakim untuk berbuat adil.

Yang terakhir, misalnya, ada dalam eksepsi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy. Dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Romy, begitu ia lazim disapa, mengutip ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya surat al-Mai’dah ayat 8 yang berkaitan dengan pentingnya bersikap adil. "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan".

Selain itu Romy mengutip satu Hadits yang penting direnungkan hakim. “Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran maka baginya dua pahala, apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah maka baginya satu pahala".

Romy dalam eksepsinya juga menganggap penangkapan dirinya pada 15 Maret 2019 lalu sarat unsur politis. Sejak awal ia mewanti-wanti penyidik bahwa penangkapan dirinya dapat membuat perolehan suara PPP dalam Pemilu akan anjlok. Ia menganggap penangkapan dirinya bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi ada unsur lain yang melatarbelakanginya.

Dengan memberikan contoh penanganan kasus mukah pada zaman Nabi, Romy menyebutkan dalam eksepsinya pelaku mukah dihukum karena ada yang melaporkan dan mengakui sendiri perbuatan mereka. Jadi, bukan karena kesalahan para pelaku dicari-cari "Nabi sama sekali tidak mencari-cari kesalahan mereka untuk dirajam, karena memata-matai seseorang atau tajassus adalah hal yang diharamkan dalam Islam," ujarnya.

Romy lantas mengutip al-Qur’an surat al-Hujarat ayat 12 yang bermakna “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”.

(Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta).

Di akhir pembelaan Romy berkata menolak seluruh dakwaan penuntut umum, apalagi dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada frasa karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Jabatan Romy sebagai anggota Komisi IX DPR tidak mempunyai relevansi dengan Kementerian Agama. Mitra kerja Kementerian Agama adalah Komisi VIII DPR.

Tags:

Berita Terkait