Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan
Utama

Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan

Perppu merupakan sikap responsif presiden atas terjadinya gelombang penolakan berupa demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Para tokoh bangsa usai menyatakan sikap mengenai perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK di Jakarta, Jumat (4/10). Foto: RES
Para tokoh bangsa usai menyatakan sikap mengenai perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK di Jakarta, Jumat (4/10). Foto: RES

Desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkumandang. Tidak hanya elemen mahasiswa yang berdemonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu, tetapi para Penggiat Antikorupsi hingga sejumlah Tokoh Nasional juga menyatakan hal yang sama. 

 

Puncaknya, Presiden mengundang para tokoh nasional untuk memberikan masukan atas sejumlah tuntutan mahasiswa termasuk mengenai Perppu KPK. Dan hasilnya, Presiden menyatakan bahwa Perppu menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

 

Sayangnya, hingga kini rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu ditentang berbagai pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” katanya, Selasa (1/10).

 

Sejumlah partai koalisi juga ikut menyampaikan penolakannya. Salah satu yang cukup menjadi perhatian adalah pernyataan Surya Paloh yang awalnya mengatakan presiden dan partai pendukung memahami tuntutan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. 

 

Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK. "Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya (2/10). 

 

Para tokoh yang diundang presiden untuk memberi masukan pun angkat bicara. Mereka menyerukan agar presiden tidak ragu mengeluarkan Perppu KPK karena memang sudah masuk dalam kategori kegentingan yang memaksa. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait