Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN
Utama

Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN

Karena dinilai tidak mengadopsi standar HAM antara lain mengenai prinsip kesukarelaan, ada ancaman pidana, sumber anggaran, dan rawan disalahgunakan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sejumlah RUU yang disahkan pemerintah dan DPR di penghujung masa jabatan menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sebab, secara umum substansi UU PSDN yang merupakan inisiatif pemerintah dan disahkan pada Kamis (26/9/2019) ini berpotensi mengabaikan perlindungan dan penghormatan hak konstitusional warga negara.

 

Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto menilai alih-alih memperkuat sektor pertahanan, UU PSDN justru potensi menimbulkan berbagai masalah baru. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang sifatnya prinsipil. Misalnya hal yang mengatur soal ruang lingkup, komponen cadangan berbasis manusia dan sumber daya baik alam dan buatan. Selain itu, prinsip kesukarelaan, pengelolaan sumber anggaran bisa di luar APBN, dan ancaman pidana.

 

Melihat substansi UU PSDN bermasalah, Ardi dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain yang fokus di bidang HAM, pertahanan dan keamanan akan mengajukan uji materi terhadap UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami bersama koalisi (organisasi masyarakat sipil lain) akan mempertimbangkan mengajukan uji materi ke MK terhadap UU PSDN. Kami masih menunggu penomoran UU PSDN oleh Sekretariat Negara,” kata Ardi di Jakarta, Senin (7/10/2019). Baca Juga: Komnas HAM: UU PSDN Bahaya bagi Demokrasi dan Penegakan HAM

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengingatkan sejak pembahasan RUU PSDN di DPR, Koalisii sudah mendesak pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RUU PSDN. Tapi desakan itu ternyata tidak menjadi pertimbangan, karena faktanya pemerintah dan DPR tetap membahas dan mengesahkan UU PSDN. “UU PSDN sebenarnya tidak urgen untuk disahkan,” kata Gufron.

 

Menurutnya, ada sejumlah UU yang semestinya lebih diprioritaskan pembahasannya oleh DPR dan pemerintah dalam rangka memperkuat dan membenahi sektor pertahanan. Misalnya, membuat RUU Perbantuan TNI dan merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang TNI. Kedua regulasi itu penting dilaksanakan karena keduanya mandat UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Gufron menjelaskan RUU Perbantuan TNI penting untuk mengatur mekanisme operasi militer selain perang (OMSP). Selain itu, untuk meningkatkan kerja sama aktor pertahanan dan keamanan, khususnya antara TNI dengan Polri dalam menghadapi wilayah abu-abu (grey area) atau dalam menghadapi situasi mendesak (contigency).

 

Sementara UU No.31 Tahun 1997 sangat penting direvisi karena Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengamanatkan prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Tapi praktiknya selama ini menunjukan peradilan militer sebagai sarana impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana. Sekalipun ada hukuman, sanksinya tidak maksimal, malah ada yang kemudian menempati jabatan strategis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait