Dampak pengaturan contempt of court dalam RKUHP ramai diperbincangkan. Banyak yang berpendapat, rumusan Pasal 281-282 RKUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan tugas advokat maupun pers.
Di episode Justika #TanyaHukum kali ini, Donny M. Tobing selaku advokat Law’Sons & Co menyampaikan pendapatnya soal pentingnya peninjauan ulang rumusan contempt of court dalam RKUHP demi kepastian hukum. Yuk, temukan jawabannya di video #TanyaHukum di bawah ini!
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline, Justika.com, dan Law’Sons & Co. |